Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Sengketa Pertanahan: Pembagian Kewenangan Mengadili Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Berat 0.34
Tahun 2025
Halaman 146
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp86.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Agraria: Kajian Komprehensif
Urip Santoso
Rp135.000
Hukum Agraria Indonesia (Edisi 2)
H.M. Arba
Rp109.000
Sanksi Pajak: Berbasis Penerimaan Negara
Asep N. Mulyana
Rp130.000
Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Cyberlaw dan Cybersecurity
Danrivanto Budhijanto
Rp57.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku ini mengupas faktor penghambat penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan. Kewenangan mengadili sengketa pertanahan berada di grey area antara hukum privat dan hukum publik menjadi faktor utama kegagalan tersebut. Hukum pertanahan tidak mengatur pendistribusian kewenangan secara jelas ke salah satu badan peradilan dan tidak pula memberi solusi atas kegaduhan yang terjadi. Kewenangan mengadili sengketa pertanahan terpencar di babarapa badan peradilan di bawah Mahakamah Agung lalu diterjemahkan menurut penafsiran masing-masing. Dalam buku ini, penulis menjabarkan secara gamblang tentang pemencaran kewenangan mengadili, sebab dan permasalahanya serta memberi solusi-solusi ke atasnya, kemudian disusun secara sistematis sehingga mudah dipahami pembaca. Pembahasan diawali dengan mengurai periode dicabutnya Buku II KUHPerdata oleh UUPA yang membawa konsekuensi terjadiya pergeseran paradigma hukum tanah dari privat ke publik. Dalam bab-bab berikutnya, penulis menunjukkan adanya perbedaan hukum pertanahan privat dan publik, perbedaan sumber terjadinya hak milik dari hukum privat dan publik serta pembagian kewenangan mengadili sengketa tanah privat dan publik. Secara umum kewenangan mengadili sengketa pertanahan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu: 1) sengketa perdata murni; 2) sengketa administrasi murni; dan, 3) sengketa administrasi berdimensi perdata. Bagian terpenting dalam buku ini adalah penulis mampu menawarkan konsep pembagian kewenangan sengketa pertanahan Per-Fase dengan menggunakan teori melebur. Argumen yang dibangun sangat ilmiah melalui pendekatan undang-undang, asas hukum dan pendekatan teori.

Buku ini sangat penting dibaca oleh pengambil kebijakan, pejabat pertanahan, hakim, pengacara, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menaruh minat terhadap hukum pertanahan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)