Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Sanksi Pajak: Berbasis Penerimaan Negara

Berat 0.52
Tahun 2020
Halaman 328
ISBN 978-623-231-4
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp130.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini didasari dari disertasi Penulis yang dilatarbelakangi oleh adanya berbagai persoalan hukum di bidang perpajakan. Persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh tidak adanya parameter dalam menindak perilaku menyimpang dari wajib pajak sehingga perlu dicari suatu konsep sanksi dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang berimplikasi positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Rumusan tindak pidana di bidang perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai perubahan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tidak secara tegas membedakan antara pelanggaran administrasi dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Akibatnya penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan wajib pajak oleh pemeriksa pajak maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak mempunyai standar ganda, yang tidak mencerminkan aspek kepastian hukum maupun keadilan sesuai dengan karakteristik perbuatan dan derajat kesalahannya.
Kajian dalam buku ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakan legislatif yang tepat, sehingga ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan bukan saja ditujukan untuk memidanakan pelaku, tetapi juga untuk dapat meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, kajian dalam buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun praktisi hukum melalui suatu model atau konsep penerapan sanksi pidana terhadap berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang berkaitan dengan sektor keuangan negara, sehingga dalam menggunakan dan menerapkan perangkat hukum pidana tidak menghilangkan potensi penerimaan negara.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)