Sinopsis
Berkaitan dengan peristiwa hukum mengenai Pembuatan Akta Notaris (umum), Komparisi dan beberapa perjanjian obligatoir, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perjanjian Sewa-Menyewa, dan Perjanjian Hibah, Beding Denda, Syarat Batal serta beberapa hal tentang Hukum Perkawinan, Harta Benda Perkawinan, dan Perjanjian Perkawinan, Perwakilan, Kuasa, dan Perjanjian Pemberian Kuasa.
Penjelasan mengenai Persekutuan Perdata yang merupakan dasar dari Perseroan Komanditer, Perseroan Firma, Perseroan Terbatas dilanjutkan mengenai Yayasan dan Perkumpulan. Di bagian mengenai Perjanjian Kredit-Perjanjian Utang Piutang dibicarakan perjanjian jaminan, seperti Penanggungan Utang (Borgtocht), Gadai, dan Pembebanan Jaminan Fidusia. Di bidang perbankan mengenai Perjanjian Bank Garansi beserta bentuk-bentuk lembaga yang mirip dengan Bank Garansi. Pada bab-bab berikutnya Cessie, Subrogasi, Novasi, dan mengenai Harta Peninggalan (Warisan), serta bentuk akta Wasiat yang dikenal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd), Kebatalan, Simulasi, Penyelundupan Hukum, dan diakhiri dengan notaris di bidang Hukum Perdata Internasional dan Cybernotary.