Tweet |
|
Harga: Rp373.000
Ada 1 pedagang yang menjual buku ini dengan harga Rp200.000 |
Seusai membaca buku ini, para pembaca akan mengalami pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini memberi manfaat bagi para dosen/mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat umum pencari keadilan serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.
BAB 2 GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR
A. Istilah dan Sebutan
B. Pengertian Yuidis
C. Landasan Hukum Yurisiksi Voluntair
D. Fundamentum Petendi dan Beberap
BAB 3 RUANG LINGKUP PERMASALAHAN GUGATAN KONTENTIOSA
A. Pengertian
B. Bentuk Gugatan
C. Formulasi Surat Gugatan
D. Tata Cara Pemeriksaan gugatan Contentiosa
E. Pengguguran Gugatan
F. Pencabut Gugat
G. Perubahan Gugatan
H. Penggabungan Gugatan
I. Pihak dalam Gugatan
BAB 4 GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
A. Sejarah Ringkas
B. Pengertian Class Action (CA)
C. Tujuan Class Action
D. Penerapan Liberal atau Restriktif
E. Konsep Hak Gugatan LSM Berbeda dengan Class Action
F. Syarat Formil CA
G. Formulasi Gugatan
H. Proses Pemeriksaan Awal
I. Penyelesaian Melalui Perdamaian
J. Pemberitahuan Kepada Anggota Kelompok
K. Pernyataan Keluar
L. Kewenangan Hakim dan Anggota Kelompok Terhadap Kuasa Hukum dan wakil Kelompok
M. Pengacara Menghubungi Salah Seorang Korban
N. Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Biaya
O. Tergugat GPK (Defendent Class Action)
P. Kedudukan Perwakilan Kelompok yang Ditolak Anggota Kelompok
Q. Penguasa dapat ditarik Sebagai Tergugat Gugatan Perwakilan Kelompok
R. Duplikasi Pengajuan GPK
S. Putusan Pengadilan
T. Pendistribusian Ganti rugi
BAB 5 KEKUASAAN MENGADILI
A. Kekuasaan mengadili merupakan Syarat Formil
B. Kekuasaan Absolut Mengadili
C. Kewenangan Relatif PN
D. Hak Choise of Juridiction atau choise of court Berdasar Prinsip Appopriate Forum
E. Sengkete Kewenangan Mengadili
BAB 6 TATA CARA PEMANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA
A. Pengertian Panggilan
B. Tahap dan Tindakan Mendahului Pemanggilan
C. Tahap pemanggilan
BAB 7 PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN DALAM RANGKA SISTEM MEDIASI
A. Sulit Mendesain Sistem Peradilan yang Efektif
B. Penyelesaian Melalui Perdamaian
C. Proedur Mediasi di Pengadilan
D. Kriteria Dasar untuk Mendamaikan
E. Syarat Formil Putusan Perdamaian
F. Putusan Perdamaian yang Bertentangan Dengan Undang-Undang dapat Dibatalkan
G. Kekuatan Hukum yang Melekat Pada Putusan Akta Perdamaian
BAB 8 PENYITAAN
A. Pengertian dan Tujuan Penyitaan
B. beberapa Prinsip Pokok Sita
C. Sita Revindikasiv D. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
E. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)
BAB 9 PROSES ACARA VERSTEK
A. Istilah dan Pengertian
B. Syarat Acara Verstek
C. Penetapan Acara Verstek Tidak Imperatif
D. Penerapan Acara Verstek Apabila Tergugat Lebih dari Satu Orang
E. Saat Putusan Verstek diputuskan
F. Bentuk Putusan Verstek
G. Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
H. Proses Pememriksaan Perlawanan
I. Putusan Perlawanan
J. Verstek atas Verstek Tidak Dapat diverzet
K. Eksekusi Putusan Verstek
BAB 10 EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA
A. Ruang Lingkup Eksepsi
B. Bantahan Terhadap Pokok Perkara
BAB 11 GUGAT REKONVENSI
A. Pengertian dan Tujuan
B. Syarat Materiil gugat Rekonvensi
C. Syarat Formil Gugat Rekonvensi
D. Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi
E. Sistem Pememriksaan Konvensi dan Rekonvensi
BAB 12 PEMBUKTIAN
A. Prinip Umum Pembuktian
B. Beban Pembuktian
C. batasa Minimal Pembuktian
D. Klasifikasi Kekuatan Pembuktian yang Melekat Pada Setiap Alat Bukti Dikaitkan Dengan Batas Minimal Pembuktian
E. Alat-alat Bukti
F. Alat Bukti Tulisan
G. Pembuktian dengan Sanksi
H. Alat Bukti Persangkaan
I. Tentang PPengakuan
J. Tentang Sumpah di Muka Hakim
BAB 13 PEMERIKSAAAN SETEMPAT DAN PENDAPAT AHLI
A. Pemeriksaan Setempat
B. Pendapat Ahli
BAB 14 PUTUSAN PENGADILAN
A. Arti Putusan pengadilan
B. Asas Keputusan
C. Formulasi Putusan
D. Mencari dan Menentukan Hukum
E. Otonomi Kebebasan Hakim Menjatuhkan Putusan
F. Putusan Ditinjau ari Beberapa Segi
G. Putusan yang Dapat dijalankan Lebih Dahulu
![]() | User, 30/09/2019 |
![]() | Rifa'atul Mahnunin, 03/10/2010 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu |
![]() | User, 21/01/2019 |
3 dari 13 ulasan. Lihat semua ulasan » |
Herlien Budiono | Kartini Muljadi | Indriyanto Seno Adji | Zaeni Asyhadie | Hukum Pidana Adat: Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum Erdianto Effendi |