
Prof. Muhammad Yahya Harahap, S.H. (nama lengkap Muhammad Yahya Harahap) lahir di Sipirok, Tapanuli Selatan tahun 1932. Beliau dikenal sebagai pakar dalam bidang hukum perdata, hukum kriminal, hukum arbitrasi / ADR serta hukum hak milik intelektual.
Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1960, kemudian menyelesaikan Magister Hukum pada 1963. Karier kehakimannya dimulai pada 1961 sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Dalam waktu singkat, ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri di tempat yang sama. Selanjutnya, ia bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura.
Pada 1982, Presiden Soeharto mengangkatnya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Puncak kariernya tercapai pada 1997 ketika ia diangkat menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Umum Bidang Hukum Pidana Umum. Ia purnabakti pada 2000 setelah hampir dua dekade mengabdi di lembaga peradilan tertinggi.
Selain sebagai hakim, Yahya Harahap dikenal sebagai penulis yang sangat produktif. Selama lebih dari tiga dekade, ia menghasilkan lebih dari 20 buku hukum yang hingga kini menjadi rujukan utama bagi hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum di Indonesia. Beberapa karyanya yang paling berpengaruh antara lain Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Hukum Acara Perdata (yang membahas gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan), Hukum Perseroan Terbatas, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, serta Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding.
Buku-bukunya dihargai karena mampu menggabungkan teori hukum yang mendalam dengan pengalaman praktik kehakiman selama puluhan tahun. Gaya penulisannya jelas, sistematis, dan praktis sehingga mudah dipahami sekaligus aplikatif. Hingga kini, karya-karya M. Yahya Harahap tetap menjadi pedoman penting dalam penegakan hukum di Indonesia.