Tweet |
|
Harga: Rp103.000
|
Buku ini menyajikan seluk-beluk tentang hukum acara pidana di Indonesia dengan berbagai latar belakangnya yang didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
BAB 2 SISTEM PENUNTUTAN PIDANA MODERN DI BERBAGAI NEGARA
A. Negara-Negara yang Tidak Menganut Secara Resmi Sistem Oportunitas atau l
BAB 3 SELAYANG PANDANG SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
A. Acara Pidana Sebelum Zaman Kolonial
B. Perubahan Perundang-undangan di Negeri Belanda yang dengan Asas Konkordansi Diberlakukan Pula di Indonesia
C. Inlands Reglement Kemudian Herziene Inlands Reglement
D. Acara Pidana pada Zaman Pendudukan Jepang dan Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
E. Hukum Acara Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 1 (Drt) Tahun 1951
F. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB 4 PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
A. Tersangka atau Terdakwa dan Hak-Haknya
B. Penuntut Umum
C. Penyidik dan Penyelidik
D. Penasihat Hukum dan Bantuan Hukum
BAB 5 HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
A. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
B. Kekuasaan Mengadili
C. Kekuasaan Kehakiman Setelah Orde Baru
D. Departemen Kehakiman Membawahi Badan-Badan Peradilan Secara Administratif
BAB 6 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
A. Penyelidikan
B. Penyidikan
BAB 7 PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
A. Penangkapan
B. Penahanan
C. Pejabat yang Berwenang Menahan dan Lamanya Penahanan
D. Macam-Macam Bentuk Penahanan
BAB 8 PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
A. Penggeledahan
B. Penyitaan
BAB 9 PENUNTUTAN
A. Prapenuntutan
B. Penuntutan
BAB 10 SURAT DAKWAAN
A. Pengertian Surat Dakwaan
B. Hal-Hal yang Diuraikan dalam Dakwaan
C. Perubahan Surat Dakwaan
D. Bentuk-Bentuk Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana
BAB 11 PRAPERADILAN
A. Istilah dan Pengertian
B. Acara Praperadilan
C. Kasus-Kasus Praperadilan dalam Praktek
BAB 12 GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
A. Ganti Kerugian
B. Rehabilitasi
C. Ganti Kerugian kepada Pihak Ketiga (Kerugian Bagi Orang Lain)
D. Ganti Kerugian kepada Terpidana Setelah Peninjauan Kembali
BAB 13 PERADILAN KONEKSITAS
A. Pengertian
B. Penyidikan Perkara Koneksitas
C. Penahanan dalam Perkara Koneksitas
D. Penuntutan Perkara Koneksitas
E. Praperadilan Perkaar Koneksitas
F. Peradilan Perkara Koneksitas
BAB 14 PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
A. Penentuan Hari Sidang dan Pemanggilan
B. Pemeriksaan Perkara Biasa
C. Pemeriksaan Singkat
D. Pemeriksaan Cepat
BAB 15 SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN
A. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Positif (Positief Wettelijke Bewijstheorie)
B. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasar KeyakinanHakim Melulu
C. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (Laconviction Raissonnee)
D. Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke)
BAB 16 ALAT-ALAT BUKTI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN
A. Keterangan saksi
B. Keterangan Ahli (Verklaingen Van Een Deskumdige, Expert Tastimony)
C. Alat Bukti Surat
D. Alat Bukti Petunjuk
E. Alat Bukti Keterangan Terdakwa
BAB 17 PUTUSAN HAKIM
A. Acara Pengambilan Keputusan
B. Isi Keputusan Hakim
C. Formalitas yang Harus Dipenuhi Suatu Putusan Hakim
BAB 18 UPAYA HUKUM
A. Upaya Hukum Biasa
B. Upaya Hukum Luar Biasa
BAB 19 PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Jaksa
B. Biaya Perkara
C. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Hakim
MARCOS TUWAN, 11 September, 2024 |
Tan Eng Lip, 09 September, 2024 |
Aqmarina Khusnul Baiti, 21 May, 2020 |
Tambahkan Ulasan | 3 dari 7 ulasan. Ulasan Lainnya » |
Muhammad Mona Adha | Rianto Adi | H. Riduan Syahrani | Dini Dewi Heniarti | Serlika Aprita |