Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi 2)

Berat 0.58
Tahun 2019
Halaman 520
ISBN 979342110X
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp196.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Tebal, padat berisi, luas, dan lengkap, kata-kata itulah yang menjadi keunggulan buku ini dalam upaya memperkaya khazanah literatur hukum di tanah air. Betapa tidak, buku ini merupakan refleksi dan ekspresi penulis sebagai mantan hakim selama 40 tahun tentang bagaimana menegakan prinsip keadilan (fairness dan keseimbangan (balance) bagi pemohon dan termohon eksekusi dalam proses eksekusi dalam proses eksekusi bidang perdata.

Pada garis besarnya, buku ini berisikan pembahasan yang kompherensif dan integral tentang ruang lingkup eksekusi perdata yang dituangkan dalam 16 (enam belas) bab.

Bab 1 Pengertian dan Asas Eksekusi

Bab 2 Perbedaan Eksekusi Riil dengan Eksekusi Pembayaran Uang

Bab 3 Peringatan, Penetapan, dan Berita Acara Eksekusi

Bab 4 Eksekusi Riil

Bab 5 Eksekusi Pembayaran Uang

Bab 6 Penjualan Lelang (Lelang Eksekusi)

Bab 7 Jaminan Kredit

Bab 8 Eksekusi Terlebih Dahulu

Bab 9 Eksekusi Serentak Beberapa Putusan

Bab 10 Eksekusi Putusan Perdamaian

Bab 11 Penundaan Eksekusi

Bab 12 Eksekusi yang Tidak Dapat Dijalnkan

Bab 13 PUPN Memiliki Parate Eksekusi

Bab 14 Biaya Eksekusi

Bab 15 Beberapa Masalah Kasus Eksekusi

Bab 16 Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)

Semuanya dikupas tuntas secara terperinci dengan bahasa yang jelas dan lugas disertai dengan contoh-contoh yurisprudensi atas kasus-kasus terdahulu. Semoga buku ini dapat memberi kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dunia hukum di tanah air. Selamat membaca.

(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENGERTIAN DAN ASAS EKSEKUSI
  A. Sumber Atuan Eksekusi
  B. Asas-Asas Eksekusi

BAB 2 PERBEDAAN EKSEKUSI RIIL DENGAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
  A. Eksekusi Riil dan Sederhana, sedang Eksekusi Pembayaran Uang Memerlukan Tahap Sita Eksekusi dan Penjualan Eksekusi
  B. Eksekusi Riil Terbatas Putusan Pengadilan, sedang Eksekusi Pembayaran Uang Mel

BAB 3 PERINGATAN, PENERAPAN, DAN BERITA ACARA EKSEKUSI
  A. Peringatan (Aanmaning)
  B. Surat Perintah Eksekusi
  C. Berita Acara Eksekusi

BAB 4 EKSEKUSI RIIL
  A. Tata Cara Eksekusi Riil
  B. Ruang Lingkup Pengosongan
  C. Tereksekusi Menghindari Pengosongan
  D. Penempatan Barang dalam Pengosongan
  E. Eksekusi Pembongkaran
  F. Eksekusi yang Dapat Dinilai dengan Uang

BAB 5 EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
  A. Peringatan (Aanmaning)
  B. Sita Eksekusi (Executoriale Beslag)
  C. Tata Cara Sita Eksekusi
  D. Saat Sita Eksekusi Berkekuatan Mengikat
  E. Pendelegasian Sita Eksekusi

BAB 6 PENJUALAN LELANG (LELANG EKSEKUSI)
  A. Sumber Hukum Penjualan Lelang
  B. Pengertian, Klasifikasi Kantor Lelang dan Pejabat Lelang
  C. Persiapan Lelang
  D. Pelaksanaan Lelang
  E. Eksekusi Riil atas Barang Lelang Eksekusi
  F. Risalah Lelang
  G. Pembukuan dan Laporan Lelang

BAB 7 EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
  A. Pendahuluan
  B. PemenuhanUang Tanpa Jaminan
  C. Pemenuhan Utang dengan Jaminan Biasa
  D. Eksekusi Hak Tanggungan (HT)
  E. Penaeerapan Eksekusi Jaminan Fidusia (JF)
  F. Eksekusi Gadai
  G. Eksekusi Hipotek Kapal Laut
  H. Eksekusi Hipotek Pesawat Terbang

BAB 8 EKSEKUSI TERLEBIH DAHULU
  A. Eksekusi Terlebih Dahulu Sangat Eksepsional
  B. Didukung Bukti yang Sempurna, Mengikat, dan Menentukan
  C. Pemilihan Kembali Eksekusi Terlebih Dahulu
  D. Mewajibkan Pemohon Eksekusi Memberi Jaminan

BAB 9 EKSEKUSI SERENTAK BEBERAPA PUTUSAN
  A. Sita dan Penjualan Serentak Atas Beberapa Ekskusi
  B. Sita Eksekusi Lanjutan yang Digabung dalam Satu Eksekusi
  C. Sita Lanjutan (Voorgzette Beslag)
  D. Pembagian Hasil Penjualan secara Berimbang
  E. Eksekusi Serentak Tidak Dapat Digabung dengan Tagihan Hak Didahulukan

BAB 10 EKSEKUSI PUTUSAN PERDAMAIAN
  A. Syarat Formil Putusan Perdamaian
  B. Putusan Perdamaian Mempunyai Kekuatan Eksekutorial
  C. Peradilan yang Berwenang Memutuskan Perdamaian
  D. Putusan Perdamaian yang Mengandung Cacat Materiil, Noneksekutabel (Nonexecutability)

BAB 11 PENUNDAAN EKSEKUSI
  A. Penundaan Eksekusi Bersifat Kasuistik dan Eksektorial
  B. Penundaan Atas Alasan Perikemanusiaan
  C. Penundaan atas Alasan Derden Verzet
  D. Barang Objek Eksekusi masih dalam Proses Perkara Lain
  E. Penundaan Atas Alasan Peninjauan Kembali
  F. Penundaan Eksekusi Atas Alasan Perdamaian
  G. Penundaan Eksekusi Menghapuskan Dwangsom
  H. Penangguhan atau Penundaan Eksekusi Diterbitkan dalam Bentuk Penetapan dan Terhadapnya Tertutup Upaya Hukum

BAB 12 EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN (NONEKSEKUTABEL)
  A. Harta Kekayaan Tereksekusi Tidak ada
  B. Putusan Bersifat Deklarator
  C. Barang Objek Eksekusi di Tangan Pihak Ketiga
  D. Eksekusi terhadap Penyewa, Noneksekutabel
  E. Barang yang Hendak Dieksekusi, Dijaminkan kepada Pihak Ketiga
  F. Tanah yang Hendak Dieksekusi Tidak Jelas Batasnya
  G. Perubahan Status Tanah Menjadi Milik Negara
  H. Barang Objek Eksekusi Berada Di LUar Negeri
  I. Dua Putusan yang Saling Berbeda
  J. Eksekusi terhadap Harta Kekayaan Bersama

BAB 13 PUPN MEMILIKI PARATE EKSEKUSI
  A. Sepintas Mengenai Kewenangan PUPN
  B. Vergelijikende Beslag atas Eksekusi PUPN
  C. PUPN Sah Melaksanakan Eksekusi terhadap Sita yang Lebih Dahulu
  D. Pendaftaran sebagai Patokan Menetukan Sita yang Sah

BAB 14 BIAYA EKSEKUSI
  A. Biaya Ekskusi Termasuk Biaya Perkara
  B. Biaya Eksekusi Dibebankan kepada yang Dihukum Membayar Biaya Perkara
  C. Biaya Eksekusi Dibayar Dahulu oleh Pemohon Eksekusi
  D. Penagihan Kembali Biaya Eksekusi
  E. Eksekusi secara Prodeo

BAB 15 BEBERAPA MASALAH KASUS EKSEKUSI
  A. Eksekusi Dilaksanakan Sesuai Amar Putusan
  B. Tereksekusi Menolak karena Tidak Sesuai dengan Amar
  C. Pemohon Eksekusi Menolak karena Tidak Sesuai dengan Amar
  D. Kedua Belah Pihak Menolak Eksekusi
  E. Amar Putusan kurang jelas
  F. Luas Tanah Berbeda dengan Amar
  G. Anmar Meliputi Pihak yang Tidak Digugat
  H. Executorial Beslag Meliputi Seluruh Harta Debitur
  I. Sita Ekskusi dan Lelang Lanjutan
  J. Eksekusi Dikaitkan dengan Banding dan Kasasi yang Terlambat
  K. Eksekusi terhadap Tergugat yang Tidak Banding atau Kasasi
  L. Mengulangi Eksekusi yang Keliru
  M. Perampasan Kembali Sesudah Eksekusi Selesai
  N. Eksekusi Berdasarkan Haga Pasaran
  O. Verzet (Perlawanan) Pihak Tereksekusi
BAB 16 LMBAGA PAKSA BADAN (GIZELING)
  A. Lembaga Paksaadan meupakan Tindakan yang terkait dengan Eksekusi
  B. SEMA No.2 Tahun 1964 dan N0.4 Tahun 1957 Menghapus Paksa Badan
  C. PERMA N0.1 Tahun 2000 Mencabut SEMA N0. 2 Tahun 1964 dan SEMA N0. 4 Tahun 1975
  D. Debitur yang Dapat Dikenakan Paksa Badan Menurut PERMA No.1 Tahun 2000
  E. Gugatan Paksa Badan Asesor dengan Gugatan Pokok
  F. Pelaksanaan Eksekusi Paksa Badan
  G. Perlawanan terhadap Paksa Badan

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

yeni possumahyeni possumah, 16 September, 2024
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Nur Jamilah HarahapNur Jamilah Harahap, 12 September, 2024
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagus Sekali
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tan Eng LipTan Eng Lip, 09 September, 2024
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagus Sekali
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tambahkan Ulasan
3 dari 8 ulasan.  
Ulasan Lainnya »
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)