Tweet |
|
Harga: Rp196.000
|
Pada garis besarnya, buku ini berisikan pembahasan yang kompherensif dan integral tentang ruang lingkup eksekusi perdata yang dituangkan dalam 16 (enam belas) bab.
Bab 1 Pengertian dan Asas Eksekusi
Bab 2 Perbedaan Eksekusi Riil dengan Eksekusi Pembayaran Uang
Bab 3 Peringatan, Penetapan, dan Berita Acara Eksekusi
Bab 4 Eksekusi Riil
Bab 5 Eksekusi Pembayaran Uang
Bab 6 Penjualan Lelang (Lelang Eksekusi)
Bab 7 Jaminan Kredit
Bab 8 Eksekusi Terlebih Dahulu
Bab 9 Eksekusi Serentak Beberapa Putusan
Bab 10 Eksekusi Putusan Perdamaian
Bab 11 Penundaan Eksekusi
Bab 12 Eksekusi yang Tidak Dapat Dijalnkan
Bab 13 PUPN Memiliki Parate Eksekusi
Bab 14 Biaya Eksekusi
Bab 15 Beberapa Masalah Kasus Eksekusi
Bab 16 Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)
Semuanya dikupas tuntas secara terperinci dengan bahasa yang jelas dan lugas disertai dengan contoh-contoh yurisprudensi atas kasus-kasus terdahulu. Semoga buku ini dapat memberi kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dunia hukum di tanah air. Selamat membaca.
BAB 2 PERBEDAAN EKSEKUSI RIIL DENGAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
A. Eksekusi Riil dan Sederhana, sedang Eksekusi Pembayaran Uang Memerlukan Tahap Sita Eksekusi dan Penjualan Eksekusi
B. Eksekusi Riil Terbatas Putusan Pengadilan, sedang Eksekusi Pembayaran Uang Mel
BAB 3 PERINGATAN, PENERAPAN, DAN BERITA ACARA EKSEKUSI
A. Peringatan (Aanmaning)
B. Surat Perintah Eksekusi
C. Berita Acara Eksekusi
BAB 4 EKSEKUSI RIIL
A. Tata Cara Eksekusi Riil
B. Ruang Lingkup Pengosongan
C. Tereksekusi Menghindari Pengosongan
D. Penempatan Barang dalam Pengosongan
E. Eksekusi Pembongkaran
F. Eksekusi yang Dapat Dinilai dengan Uang
BAB 5 EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
A. Peringatan (Aanmaning)
B. Sita Eksekusi (Executoriale Beslag)
C. Tata Cara Sita Eksekusi
D. Saat Sita Eksekusi Berkekuatan Mengikat
E. Pendelegasian Sita Eksekusi
BAB 6 PENJUALAN LELANG (LELANG EKSEKUSI)
A. Sumber Hukum Penjualan Lelang
B. Pengertian, Klasifikasi Kantor Lelang dan Pejabat Lelang
C. Persiapan Lelang
D. Pelaksanaan Lelang
E. Eksekusi Riil atas Barang Lelang Eksekusi
F. Risalah Lelang
G. Pembukuan dan Laporan Lelang
BAB 7 EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
A. Pendahuluan
B. PemenuhanUang Tanpa Jaminan
C. Pemenuhan Utang dengan Jaminan Biasa
D. Eksekusi Hak Tanggungan (HT)
E. Penaeerapan Eksekusi Jaminan Fidusia (JF)
F. Eksekusi Gadai
G. Eksekusi Hipotek Kapal Laut
H. Eksekusi Hipotek Pesawat Terbang
BAB 8 EKSEKUSI TERLEBIH DAHULU
A. Eksekusi Terlebih Dahulu Sangat Eksepsional
B. Didukung Bukti yang Sempurna, Mengikat, dan Menentukan
C. Pemilihan Kembali Eksekusi Terlebih Dahulu
D. Mewajibkan Pemohon Eksekusi Memberi Jaminan
BAB 9 EKSEKUSI SERENTAK BEBERAPA PUTUSAN
A. Sita dan Penjualan Serentak Atas Beberapa Ekskusi
B. Sita Eksekusi Lanjutan yang Digabung dalam Satu Eksekusi
C. Sita Lanjutan (Voorgzette Beslag)
D. Pembagian Hasil Penjualan secara Berimbang
E. Eksekusi Serentak Tidak Dapat Digabung dengan Tagihan Hak Didahulukan
BAB 10 EKSEKUSI PUTUSAN PERDAMAIAN
A. Syarat Formil Putusan Perdamaian
B. Putusan Perdamaian Mempunyai Kekuatan Eksekutorial
C. Peradilan yang Berwenang Memutuskan Perdamaian
D. Putusan Perdamaian yang Mengandung Cacat Materiil, Noneksekutabel (Nonexecutability)
BAB 11 PENUNDAAN EKSEKUSI
A. Penundaan Eksekusi Bersifat Kasuistik dan Eksektorial
B. Penundaan Atas Alasan Perikemanusiaan
C. Penundaan atas Alasan Derden Verzet
D. Barang Objek Eksekusi masih dalam Proses Perkara Lain
E. Penundaan Atas Alasan Peninjauan Kembali
F. Penundaan Eksekusi Atas Alasan Perdamaian
G. Penundaan Eksekusi Menghapuskan Dwangsom
H. Penangguhan atau Penundaan Eksekusi Diterbitkan dalam Bentuk Penetapan dan Terhadapnya Tertutup Upaya Hukum
BAB 12 EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN (NONEKSEKUTABEL)
A. Harta Kekayaan Tereksekusi Tidak ada
B. Putusan Bersifat Deklarator
C. Barang Objek Eksekusi di Tangan Pihak Ketiga
D. Eksekusi terhadap Penyewa, Noneksekutabel
E. Barang yang Hendak Dieksekusi, Dijaminkan kepada Pihak Ketiga
F. Tanah yang Hendak Dieksekusi Tidak Jelas Batasnya
G. Perubahan Status Tanah Menjadi Milik Negara
H. Barang Objek Eksekusi Berada Di LUar Negeri
I. Dua Putusan yang Saling Berbeda
J. Eksekusi terhadap Harta Kekayaan Bersama
BAB 13 PUPN MEMILIKI PARATE EKSEKUSI
A. Sepintas Mengenai Kewenangan PUPN
B. Vergelijikende Beslag atas Eksekusi PUPN
C. PUPN Sah Melaksanakan Eksekusi terhadap Sita yang Lebih Dahulu
D. Pendaftaran sebagai Patokan Menetukan Sita yang Sah
BAB 14 BIAYA EKSEKUSI
A. Biaya Ekskusi Termasuk Biaya Perkara
B. Biaya Eksekusi Dibebankan kepada yang Dihukum Membayar Biaya Perkara
C. Biaya Eksekusi Dibayar Dahulu oleh Pemohon Eksekusi
D. Penagihan Kembali Biaya Eksekusi
E. Eksekusi secara Prodeo
BAB 15 BEBERAPA MASALAH KASUS EKSEKUSI
A. Eksekusi Dilaksanakan Sesuai Amar Putusan
B. Tereksekusi Menolak karena Tidak Sesuai dengan Amar
C. Pemohon Eksekusi Menolak karena Tidak Sesuai dengan Amar
D. Kedua Belah Pihak Menolak Eksekusi
E. Amar Putusan kurang jelas
F. Luas Tanah Berbeda dengan Amar
G. Anmar Meliputi Pihak yang Tidak Digugat
H. Executorial Beslag Meliputi Seluruh Harta Debitur
I. Sita Ekskusi dan Lelang Lanjutan
J. Eksekusi Dikaitkan dengan Banding dan Kasasi yang Terlambat
K. Eksekusi terhadap Tergugat yang Tidak Banding atau Kasasi
L. Mengulangi Eksekusi yang Keliru
M. Perampasan Kembali Sesudah Eksekusi Selesai
N. Eksekusi Berdasarkan Haga Pasaran
O. Verzet (Perlawanan) Pihak Tereksekusi
BAB 16 LMBAGA PAKSA BADAN (GIZELING)
A. Lembaga Paksaadan meupakan Tindakan yang terkait dengan Eksekusi
B. SEMA No.2 Tahun 1964 dan N0.4 Tahun 1957 Menghapus Paksa Badan
C. PERMA N0.1 Tahun 2000 Mencabut SEMA N0. 2 Tahun 1964 dan SEMA N0. 4 Tahun 1975
D. Debitur yang Dapat Dikenakan Paksa Badan Menurut PERMA No.1 Tahun 2000
E. Gugatan Paksa Badan Asesor dengan Gugatan Pokok
F. Pelaksanaan Eksekusi Paksa Badan
G. Perlawanan terhadap Paksa Badan
yeni possumah, 16 September, 2024 |
Nur Jamilah Harahap, 12 September, 2024 |
Tan Eng Lip, 09 September, 2024 |
Tambahkan Ulasan | 3 dari 8 ulasan. Ulasan Lainnya » |
Maman Suparman | Indriyanto Seno Adji | Mardani | Oemar Moechthar | Maria Silvya E. Wangga |