Sinopsis
Putusan Mahkamah Konstitusi tatkala diabaikan dan tidak dilaksanakan, justru putusan tersebut menjadi mengambang(floating execution) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam prespektif negara hukum yang demokratis, diimplementasikannya putusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu kewajiban hukum. Apalagi, jika berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI 1945 sebagai hukum tertimggi negara Indonesia.
Hal menarik dalam buku ini adalah penulis mencoba mengajak pembaca untuk mengkaji sekaligus mengkritisi masalah-masalah aktual seputar problematika implementasi dari suatu putusan Mahkamah Kontitusi pasca pembacaan putusan(post factum) oleh Hakim Konstitusi.