Dalam praktik sehari-hari, posisi notaris tidak hanya sebagai pejabat umum yang membuat akta, tetapi juga menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perdata yang bersifat kasuistis. Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pihak yang terrtarik dengan hukum, baik di kalangan akademik maupun praktisi, mengenai asas hukum, doktrin hukum, norma-norma, serta implementasinya dalam praktik kenotariatan. Tidak hanya membahas aspek normatif, buku ini juga mencoba menguraikan dinamika aktual dalam praktik notaris, termasuk pelibatan notaris serta produk-produk hukum yang dihasilkannya sebagai alat bukti dalam berbagai perkara hukum perdata.
Buku ini adalah kontribusi penting dalam menjembatani kebutuhan akan pemahaman hukum yang tidak hanya teoritis tetapi juga aplikatif. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang berharga bagi mahasiswa, akademisi, dan para praktisi hukum yang bergelut dengan berbagai permasalahan hukum keperdataan dan kenotariatan dalam praktik sehari-hari.
Bab 1 SEJARAH NOTARIS 1
Lahirnya Lembaga Notaris1
Notaris Prancis dan Belanda sebagai Cikal Bakal Notaris Indonesia6
Sejarah Notaris di Indonesia10
Bab 2 ASAS -ASAS PADA PELAKSANAN JABATAN NOTARIS 15
Asas Tabelionis Officium Fideliter Excercebo.15
Asas Profesionalitas. 20
Asas Proporsionalitas22
Asas Kehati-hatian.24
Bab 3 PENGATURAN PELAKSANAAN JABATAN NOTAR IS 27
Pengaturan Pelaksanaan Jabatan Notaris pada Masa Penjajahan dan Awal Masa Kemerdekaan27
Pengaturan Pelaksanaan Jabatan Notaris Menurut Undang- Undang Jabatan Notaris dan Perubahannya.40
Bab 4 NOTAR IS SEBAGA I OPENBAAR AMBTENAR 55
Openbaar Ambtenaar sebagai Bagian Penyelenggaraan Negara. 55
Karakteristik Notaris sebagai Openbaar Ambtenaar 64
Bab 5 PRODUK HUKUM NOTAR IS 69
Akta Autentik69
Non-Akta 77
Dinamika Aktual: Surat Keterangan Notaris yang di-Labeling Covernote dan Akibat Hukumnya.81
Studi Simulasi Kasus Faktual.90
Bab 6 KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERAN NOTAR IS 97
Asas Kebebasan Berkontrak Berdasarkan . 97
Batas-batas Asas Kebebasan Berkontrak 101
Peran Notaris dalam Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak112
Dinamika Aktual: Kebebasan Berkontrak dalam Simulasi Kasus Perjanjian Pura-pura atau Causa Palsu.117
Bab 7 NOTARIS DAN TERSELENGARANYA PRA-PERJANJIAN, PENUANGAN SUBSTANSI PERJANJIAN, DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN DENGAN IKTIKAD BAIK 129
Pra-Perjanjian.131
Penuangan Substansi Perjanjian (Verlijden) 134
Pelaksanaan perjanjian dengan Iktikad Baik141
Dinamika Aktual: Akta Wasiat dengan Objek bukan Milik Pemberi Wasiat. 143
Bab 8 PENEMUAN HUKUM OLEH NOTARIS 149
Penemuan Hukum Secara Umum149
Penemuan Hukum oleh Notaris. 155
Dinamika Aktual: Peran Penemuan Hukum Notaris160
Bab 9 PRES UMPTIO IUSTAE CAUSA 163
Akta Notaris sebagai Alat Bukti yang Sempurna163
Sebab-sebab Hilangnya Kekuatan Pembuktian yang Sempurna dari Suatu Akta Autentik 173
Dinamika Aktual: Gugatan Atas Kewenangan Bertindak Mewakili Desa Adat dalam Membuat Perjanjian. 177
Bab 10 TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTAR IS 181
Tanggung Jawab Notaris secara Administratif. 182
Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata188
Tanggung Jawab Notaris Secara Pidana.191
Refleksi Pertanggungjawaban Notaris dalam Pelaksanaan Perjanjian.