Sinopsis
“Penemuan hukum” adalah suatu kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang atas peristiwa konkret. Penemuan hukum lazimnya ialah sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberikan tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret. jadi Dalam buku ini pada pada Bab I Bagian Pertama membahas mengenai Penegakan Hukum, Penemuan Hukum, Aliran-Aliran dalam Penemuan Hukum, Metode Penemuan Hukum, Interprestasi Restriktif dan Ekstensif, Metode Argumentasi, dan Penemuan Hukum Bebas. Sedangkan pada Bagian Kedua dibahas mengenai Menemukan Hukum, Prosedur Penemuan Hukum, dan Beberapa Aliran dalam Menemukan Hukum oleh Hakim. Adapun pada Bab II dan III merupakan terjemahan karya Prof. Mr. A. Pitlo yang membahas tentang Sistem Hukum Perdata Nederland dan Evolusi dalam Hukum Perdata.
Ulasan
buku ini sangat bermanfaat bagi para sarjana yang menimba ilmu dibidang hukum, pembasaham didalamnya sangat jelas dan dapat dipahami yang di jelasakan oleh Prod Sudikno mengenai penemuan hukum
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
dgn bahasa yg jernih Prof Sudikno memaparkan dari awal hingga akhir apa itu 'penemuan hukum'. terjemahan karya Prof Pitlo juga tidak "kasar" sehingga meskipun karya Pitlo itu berasal dari bahasa Belanda, relatif mudah dipahami.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
buku ini memberikan suatu pandangan mengenai penemuan hukum, dimana penemuan hukum sangatlah perlu khususnya bagi para sarjana hukum. buku ini membahas penegakan hukum dan penemuan hingga terjemahan dari buku Prof. A. Pitlo yang berjudul "Evolutie in het Privaatrecht"
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|