Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Acara Khusus di Peradilan Agama

Berat 0.35
Tahun 2026
Halaman 154
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp120.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan kewenangan peradilan agama dan pembaruan ketentuan hukum acara untuk perkara tertentu. Secara substantif, buku ini menjabarkan ketentuan hukum acara khusus yang berlaku di peradilan agama. Kewenangan peradilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mencakup perkara di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dari jenis-jenis perkara tersebut, terdapat beberapa perkara yang diselesaikan dengan prosedur acara khusus berdasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Pembahasan dibagi ke dalam lima bab. Pertama, membahas terkait prosedur acara gugatan sederhana perkara ekonomi syariah guna mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kedua, uraian mengenai tata cara penanganan perkara dispensasi kawin dalam kerangkan pelindungan kepentingan terbaik anak serta pencegahan perkawinan dini. Ketiga, pembahasan prosedur penanganan gugatan class action wakaf dalam hal jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan sendiri-sendiri. Keempat, uraian mengenai tata cara penanganan gugatan OJK dalam rangka pelindungan konsumen di Pengadilan Agama. Kelima, prosedur pembatalan dan eksekusi putusan arbitrase syariah/arbitrase syariah internasional.
Selamat berdialektika…
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH 1
Definisi dan Ruang Lingkup Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah1
Makna Pembuktian Sederhana.3
Landasan Hukum, Kewenangan Mengadili, dan Pengajuan Gugatan.8
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara10
Ketentuan Mengenai Para Pihak dalam Gugatan Sederhana..12
Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Sidang.13
Pemeriksaan Pendahuluan..14
Penetapan Hari Sidang, Pemanggilan, dan Kehadiran Para Pihak..16
Peran Hakim dalam Pemeriksaan Perkara..17
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana..19
Upaya Hukum Keberatan30
Pelaksanaan Putusan..33
Rangkuman Ketentuan Mengenai Tenggat Waktu 34
BAB 2 PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN 37
Kewenangan Peradilan Agama dalam Perkara Dispensasi Kawin..37
Asas dan Tujuan.39
Ruang Lingkup dan Persyaratan Administrasi.40
Pengajuan Permohonan.41
Klasifikasi Hakim42
Pemeriksaan Perkara..45
Upaya Hukum52
Konstruksi Ideal Penanganan Perkara Dispensasi Kawin.52
BAB 3 GUGATAN CLASS ACTION WAKAF 55
Definisi dan Norma Hukum Perwakafan..55
Kewenangan Peradilan Agama dalam Bidang Wakaf60
Bentuk-bentuk Perkara Wakaf di Peradilan Agama..62
Prosedur Acara Gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok) .65
BAB 4 GUGATAN PELINDUNGAN KONSUMEN OLEH OJK 81
Sekilas tentang Kewenangan OJK dalam Pelindungan Konsumen..81
Landasan Hukum, Pengajuan Gugatan, dan Kewenangan Mengadili..83
Karakteristik Hukum Acara Gugatan OJK tentang Pelindungan Konsumen.86
Prosedur Acara Gugatan OJK tentang Pelindungan Konsumen..88
Upaya Hukum93
Pelaksanaan Putusan (Eksekusi).94
Laporan Pelaksanaan Putusan .97
BAB 5 PEMBATALAN DAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH 99
Definisi dan Ruang Lingkup Kewenangan Arbitrase Syariah..99
Dasar Hukum Kewenangan Peradilan Agama103
Penunjukan Arbiter dan Hak Ingkar..104
Pendaftaran Putusan Arbitrase Syariah dan Arbitrase Syariah Internasional..108
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Syariah dan Arbitrase Syariah Internasional.112
Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah.119
Upaya Hukum.122
Penyitaan
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)