Sinopsis
Korupsi adalah ancaman serius yang tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara tetapi juga merusak moralitas dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun berbagai pendekatan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, telah diterapkan, hasilnya belum memadai mengingat terus meningkatnya kasus korupsi dari tahun ke tahun. Dalam konteks ini, pendekatan alternatif diperlukan untuk memulihkan kerugian negara secara lebih efisien.
Buku ini menawarkan gagasan dan perspektif baru dalam hal pendekatan untuk menangani kasus korupsi (khususnya dengan nilai yang relatif kecil). Buku ini bertujuan untuk mengembangkan model pemulihan aset dengan mengintegrasikan pendekatan restorative justice, serta memberikan alternatif solusi yang lebih adil dan efisien dalam kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian kecil. Buku ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum pidana dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Karena itu buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang tertarik di bidang ini.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Tinjauan tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pengaturannya 21
Tinjauan tentang Restorative Justice dan Pengaturannya 53
Pengertian tentang Kerugian Negara Kecil 71
Kritik dan Evaluasi Kebijakan Hukum yang Ada 72
Perspektif Dasar 73
Bangunan Paradigma 74
BAB 2 SEJARAH DAN PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA DAN KORUPSI 83
Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia 83
Teori Pemidanaan 98
Tujuan Pemidanaan 122
Teori Penggunaan Hukum Pidana 131
Friedrich Carl Von Savigny dan Sir Henry Maine 131
Emile Durkheim 132
Cesare Beccaria 133
Jeremy Bentham 134
Teori Asset Recovery 137
Teori Validitas dan Efektivitas Hukum 137
Teori Pilihan Rasional 141
Teori Sistem Hukum dan Efektivitas Sistem Hukum 146
Teori tentang Hukum Progresif 149
Teori Hukum Integratif 152
Restorative Justice dan Teori Tujuan Hukum 158
Restorative Justice 158
Teori Tujuan Hukum 171
Teori Keadilan 180
Teori Keadilan Plato 182
Teori Keadilan Hans Kelsen 183
Teori Keadilan John Rawls 184
Teori Keadilan Thomas Hobbes 187
Teori Keadilan Roscoe Pound 188
Teori Keadilan Komunitas (Community Justice) 188
Teori Keadilan Pancasila 192
Teori Pembaruan Hukum 196
BAB 3 ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NILAI KERUGIAN NEGARA KECIL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE 201
Asset Recovery dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 206
Asset Recovery dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 222
Melalui Mekanisme Pidana 223
Melalui Mekanisme Perdata 224
Asset Recovery dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 228 Penyelesaian Ganti Kerugian dalam Hukum Administrasi Negara 230
Asset Recovery dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 233
Asset Recovery dalam Surat Keputusan Nomor: 1691/DJU/SK/ PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Tanggal 22 Desember 2020 235
BAB 4 PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NILAI KERUGIAN KECIL 239
Aspek Filosofis 240
Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa 240
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 240
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia 241
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 241
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 241
Aspek Sosiologis 246
Aspek Yuridis 249
BAB 5 MODEL ASSET RECOVERY TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI NILAI KERUGIAN NEGARA KECIL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE 253
Model Asset Recovery 253
Model Asset Recovery berdasarkan Sistem Hukum Indonesia 253
Model Asset Recovery di Beberapa Negara 256
Model Asset Recovery pada Tindak Pidana Korupsi Nilai Kerugian Negara Kecil dengan Pendekatan Restorative Justice 272
Konsep Restorative Justice 280
Restorative Justice Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia 281
Konsep Restorative Justice Perbandingan dengan Beberapa Negara 307
Konsep Restorative Justice yang Cocok Diterapkan pada Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Kerugian Negara Kecil 332
EPILOG 343
Asset Recovery Korupsi dengan Nilai Kerugian Negara Kecil Saat ini 343
Perlunya Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam Kasus Korupsi Kecil 343
Model yang Dapat Diterapkan