Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Berat 0.30
Tahun 2020
Halaman 266
ISBN 9786232184459
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp65.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

PPAT memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam hal peralihan Hak Atas Tanah. Keberadaan PPAT masih sering kali diidentikkan bahkan dianggap sama dengan Notaris, padahal PPAT dan notaris merupakan jabatan yang berbeda satu sama lain meskipun pada umumnya dijabat oleh orang yang sama. Hal tersebut disebabkan karena masih minimnya referensi-referensi yang menjelaskan tentang siapa PPAT dan apa saja yang menjadi tugas dan kewenangannya. Sampai dengan saat ini pembahasan tentang dunia notaris dan PPAT lebih banyak tersaji dalam referensi-referensi tentang jabatan notaris, sehingga penulis berinisiatif untuk menulis buku yang fokus membahas tentang PPAT.

Buku ini terbagi menjadi 8 (delapan) Bab. Bab Satu membahas sejarah dan karakteristik PPAT di Indonesia. Bab Dua membahasa tentang pengangkatan dan pemberhentian PPAT. Bab Tiga membahas hak dan kewajiban PPAT. Bab Empat membahas tentang administrasi perkantoran PPAT. Bab Lima membahas sanksi administratif serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PPAT. Bab Enam tentang organisasi profesi dan kode etik PPAT. Bab Tujuh membahas tentang akta akta PPAT dan terakhir Bab Delapan membahas tentang prinsip kehati-hatian PPAT dalam pelaksanaan tugas jabatan
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

bab 1 Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia 1
A. Sejarah Lahirnya Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah 1
B. Dasar Hukum Keberadaan PPAT 11
C. Macam-macam PPAT 15
1. PPAT 15
2. PPAT Sementara 18
3. PPAT Khusus 20
D. Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT 21
E. Karakteristik Jabatan PPAT 27

Bab 2 Pengangkatan dan Pemberhentian PPAT 33
A. Pengangkatan PPAT 33
1. Syarat Pengangkatan PPAT 34
2.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)