Tegaknya keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang ingin digapai oleh hakim. Keadilan menjadi sangat penting dalam hukum karena sifatnya yang subjektif dan individual, sehingga dengan demikian tidak terlepas dari pengaruh locus, tempus, dan lainnya yang secara komprehensif sangat memengaruhi rasa keadilan hakim, terutama ketika question of law hendak diterapkan terhadap question of fact. Keadilan diartikan sebagai suatu nilai untuk menciptakan hubungan yang ideal antar-manusia yang menjadi haknya menurut hukum dan moralitas sebagaimana ditegaskan dalam doktrin populer “fiat justitia ruat caelum” tegakan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan menjadi dasar filosofi dari biological justice (keadilan biologi) sebagai suatu institusi yang mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan bahagia. Dasar filosofi biological justice adalah entitas normatif yang berkomitmen mengantarkan kemuliaan manusia (harga diri dan kesejahteraan). Keadilan biologis menempatkan diri sebagai kekuatan pembebasan diri dari tipe, cara berpikir, asas dan teori hukum yang legalistik-positivistik.
Buku ini mengkaji dan mengurai hakikat hukum dalam melayani kebutuhan keadilan—biological justice— masyarakat, karena hukum seharusnya dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh, sehingga dapat memenuhi tujuannya untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Selain itu juga membahas filsafat keadilan yang mampu melakukan interaksi sirkuler yang dikaitkan dengan institusi dan kolektivitas kehidupan manusia—keajekan yang berkolerasi antara kehidupan masyarakat yang berevolusi antara kepastian hukum dan kebenaran.
Keadilan ibarat darah yang mengalir dalam tubuh yang pada gilirannya menjadi metabolisme yang terus bergerak membentuk rantai kehidupan. Meskipun terkadang tampak mirip, namun sejatinya tidak ada kasus yang sama persis, sehingga sukar untuk dibuatkan patrun keadilannya secara konkret. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi solusi berbagai permasalahan hukum dalam praktik persidangan untuk mewujudkan keadilan.
Bab 1 HUKUM MENGOPTIK KASUS DAN KEADILAN 1
A. Hakikat Hukum 1
B. Beberapa Kasus Para Pencari Keadilan 14
C. Keadilan Sebagai Tujuan Hukum 20
BAB 2 FILSAFAT HUKUM DAN KEADILAN 33
A. Pemahaman Terhadap Filsafat Hukum 33
B. Pemahaman Terhadap Filsafat Keadilan 39
C. Manusia dan Keadilan 71
BAB 3 BERBAGAI ASPEK TENTANG KEADILAN 75
A. Problematika dan Prinsip-prinsip Keadilan 75
B. Landas an Konseptual Hukum dan keadilan 85
C. Teori-teori Tentang Keadilan 89
BAB 4 PANDANGAN TENTANG BIOLOGICAL JUSTICE 99
A. Hukum Sebagai Ajaran Kemanusiaan dan Keadilan 99
B. Hubungan Hukum dengan Keadilan 103
C. Proses Metabolisme Keadilan Biologis (Biological Justice) 110
BAB 5 KEADILAN BIOLOGIS DALAM FILASAFAT HUKUM ISLAM 123
A. Pengertian Adil dalam Islam 123
B. Filsafat Keadilan dalam Hukum Islam 128
C. Korelasi Teori Mashlahah dengan Keadilan Biologis 141
D. Pandangan Ahli Hukum Islam TentangFilsafat Keadilan 153
BAB 6 KEADILAN BIOLOGIS DALAM PRAKTIK PUTUSAN HAKIM 161
A. Roh Keadilan dalam Putusan Hakim 161
B. Transendensi Keadilan dalam Hukum dan Moralitas 169
C. Keadilan Biologis (Biological Justice) dalam Putusan Hakim