Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Cedaw: Menegakkan Hak Asasi Perempuan

Berat 0.50
Tahun 2014
Halaman 364
ISBN 9789794618684
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp85.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Analisis Gender dan Transformasi Sosial
Mansour Fakih
Rp40.000
Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective)
Lawrence M. Friedman
Rp160.000
Teori Hukum (Edisi Revisi)
Sudikno Mertokusumo
Rp78.000
Konsep Hukum (The Concept of Law)
H.L.A. Hart
Rp141.000
Lainnya+   

Sinopsis

Dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Indonesia, berdasarkan hukum, mengikat diri pada suatu perjanjian internasional dan menciptakan kewajiban serta akuntabilitas Negara untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi perempuan, menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women- CEDAW-menggunakan standard dan norma HAk Asasi Manusia dalam instrumen internasional yang sudah ada, merupakan instrumen HAM perempuan yang komprehensif. Konvensi itu disebut juga sebagai International Bill of Rights for Women, Prasasti HAk Perempuan. Dewasa ini dunia menamakannya sebagai CEDAW.

CEDAW berkembang dengan dinamis, yang memperkaya dan mengembangkan makna dari berbagai pelaksanaannya, penggunaannya, serta perjuangan penekun HAM perempuan. Rekomendasi Umum dan Observasi Penutup yang dirumuskan oleh Komite CEDAW semakin memperdalam pemahaman tentang hak asasi perempuan, semakin memperluas dan memperdalam makna CEDAW.

Makna Hak Asasi Perempuan yang terkandung dalam CEDAW perlu dipahami oleh para pejuang Hak Asasi Manusia, utamanya Hak Asasi Perempuan, para legislator, para penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, polisi, para penekun dan pengajar gender dan hukum, serta masyarakat pada umumnya.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)