Tweet |
|
Harga: Rp78.000
|
Akta Notaris sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian lengkap atau sempurna dalam sengketa hukum perdata, ternyata dapat mengalami penurunan status ( degradasi ) dari kekuatan bukti lengkap dan sempurna menjadi permulaan bukti seperti akta dibawah tangan, dan dapat cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahan akta tersebut.
Apabila terjadi degradasi dari akta otentik menjadi akta dibawah tangan atau bahkan batal demi hukum itu menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka Notaris tersebut dapat digugat oleh pihak yang menderita kerugian dengan melakukan perbuatan melanggar hukum onrechtmatige daad yang disyaratkan dalam pasal 1365 maupun dalam pasal 1367 KUH Perdata atau ingkar janji atau wanprestasi menurut pasal 1234 KUH Perdata.
Sanksi administrasi terhadap Notaris yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ada 5 jenis sanksi administrasi yang berlakunya secara berjenjang yaitu : 1. Teguran lisan, 2. Teguran tertulis, 3. Pemberhentian sementara, 4. Pemberhentian dengan hormat, dan 5. Pemberhentian tidak hormat. Sedangkan penjatuhan sanksi pidana terhadap Notaris dapat dilakukan sepanjang memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN, kode etik jabatan Notaris, juga harus memenuhi unsur-unsur dalam KUH Pidana.
Buku ini memadukan antara teori-teori yang diperoleh dibangku kuliah dan hasil pengalaman praktek selaku Notaris selama 20 tahun, yang mengupas secara utuh mengenai aspek pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan akta. Buku ini merupakan salah satu literatur yang layak dibaca oleh kalangan akademisi seperti dosen, dan para mahasiswa yang mendalami studi kenotariatan, maupun praktisi hukum seperti Notaris, Majelis Pengawas Notaris, Polisi, Jaksa maupun Hakim.
BAB II ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM
PEMBUATAN AKTA YANG CACAT HUKUM|53
2.1 Pejabat Umum|53
2.2 Notaris Sebagai Pejabat Umum|61
2.2.1 &nb
2.2.2 Perpanjangan Masa Jabatan Notaris|76
2.2.3 Kewenangan, Kewajiban dan Larangan Notaris|77
2.2.4 Tempat Kedudukan, Formasi dan Wilayah Jabatan
Notaris|97
2.3 Akta Otentik dan Akta Dibawah tangan|99
2.4 Bentuk dan Fungsi Akta Notaris|110
2.5 Kekuatan Pembuktian Akta Notaris|115
2.5.1 Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht) |116
2.5.2 Kekuatan Pembuktian Formil (formele bewijskracht)
|116
2.5.3 Kekuatan Pembuktian Material (materiele bewijskracht)
|117
2.6 Degradasi Kekuatan Bukti dan Kebatalan Akta Notaris|119
2.7 Sebab Degradasi Kekuatan Bukti dan Batalnya Akta
Notaris|122
2.7.1 Sebab Pasal 1869 KUH Perdata|127
2.7.2 Sebab Pasal 1320 KUH Perdata|130
a. Tentang Kesepakatan|134
b. Kecakapan untuk membuat perjanjian|137
c. Suatu hal tertentu|140
d. Causa yang diperbolehkan|143
2.7.3 Sebab Pasal 84 UUJN|143
a. Pelanggaran Notaris terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN|144
b. Pelanggaran Notaris terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf k UUJN|145
c. Pelanggaran Notaris terhadap Pasal 44 UUJN|148
d. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 48 UUJN|149
e. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 49 UUJN|150
f. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 50 UUJN|150
g. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 51 UUJN|151
h. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 41 UUJN|154
i. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 52 UUJN|158
2.7.4 Sebab Ketidakcakapan Bertindak|158
2.7.5 Sebab Ketidakwenangan Bertindak|163
2.7.6 Sebab Cacat Kehendak|165
2.7.7 Sebab Bentuk Perjanjian|168
2.7.8 Sebab Bertentangan Dengan Undang-Undang|170
2.7.9 Sebab Bertentangan Dengan Ketertiban Umum dan
Kesusilaan|172
2.8 Tanggung jawab Notaris atas Akta yang Cacat Hukum|173
2.9 Perbuatan Melanggar Hukum Onrechtmatige daad |179
2.10 Wanprestasi Notaris|187
BAB III BATAS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS|192
3.1. Sanksi Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Notaris|194
3.1.1 Aspek Tanggung gugat Keperdataan|195
3.1.2 Aspek Tanggung jawab Administratif|198
3.1.3 Aspek Tanggung jawab Pidana|207
3.2. Kepailitan Notaris Sebagai Dasar Pemberhentian Jabatan
Notaris|222
BAB IV PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM
MELAKSANAKAN TUGAS JABATANNYA|228
4.1. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan UUJN|228
4.1.1. Prosedur Khusus dalam Penegakan Hukum Terhadap Notaris|233
4.1.2. Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Bagi Notaris,
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris|236
4.1.3. Ruang Lingkup Persetujuan Majelis Pengawas Daerah|238
4.1.4. Kriteria Persetujuan atau Penolakan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Berdasarkan Pasal 66 UUJN|242
4.1.5. Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Merupakan Produk Hukum Tata Usaha Negara|245
4.1.6. Upaya Hukum Notaris Terhadap Keputusan Majelis Pengawas Daerah Atas Persetujuan Pemeriksaan Notaris|247
4.2. Hak Ingkar Notaris|251
4.2.1. Hak Ingkar Notaris Merupakan Kewajiban|252
4.2.2. Jangkauan Hak Ingkar Notaris|256
4.2.3. Pelaksanaan Hak Ingkar oleh Notaris|259
4.3. Lembaga Pengawas Notaris|261
4.3.1. Dewan Kehormatan|263
4.3.2. Majelis Pengawas Notaris|268
4.3.2.1. Kewenangan dan Kewajiban Majelis Pengawas Notaris|272
4.3.2.2. Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah|275
4.3.2.3. Pemeriksaan Terhadap Notaris Atas Laporan Masyarakat|277
DAFTAR BACAAN|280
DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS|298
DAFTAR RIWAYAT HIDUP EDITOR|299
Anton Suwarno, 30/03/2015 |
User, 13/05/2018 |
Yudi Pratama, 11/01/2016 |
Rudi Indrajaya | Jonaedi Efendi | Isis Ikhwansyah | H. K. Martono | Titon Slamet Kurnia |