Buku Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus ini menyajikan berbagai aspek Hukum Perjanjian. Dibagi dalam delapan topik utama, antara lain: definisi perjanjian, akibat hukum yang ditimbulkan suatu perjanjian, dan kemudian dilanjutkan dengan analisis kreditur atas benda jaminan. Keagenan, franchise, perlindungan konsumen, serta wanprestasi. Juga ditambahkan pula bahasan mengenai doktrin unjustified enrichment dalam Hukum Perikatan.
Disusun secara sistematis dan komprehensif, karena itu buku ini tak hanya mengantarkan pembaca ke pemahaman mendalam tentang teori Hukum Perjanjian, baik dari sistem hukum nasional maupun berbagai sistem hukum negara lain; tetapi juga diajak menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai usaha menjembatani antara teori hukum (law on the book) dan di lapangan (law in action). Perbandingan dengan hukum yang berlaku di negara lain akan memperluas cakrawala berpikir dalam memahami berbagai persoalan hukum, khususnya Hukum Perjanjian.
Buku ini menjadi sangat bermanfaat tidak hanya bagi kalangan akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum, dan praktisi yang bergelut di bidang hukum
BAB 1 APAKAH JANJI-JANJI PRAKONTRAK MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM? 1
Pendahuluan 1
Asas Kebebasan Berkontrak dan Iktikad Baik 3
Consideration dan Promissory Estoppel 12
Output Contract dan Requirement Contract 16
Penafsiran Perjanjian 17
Penutup 22
BAB 2 PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI ATAU UTANG PIUTANG 25
Pendahuluan 25
Asas-asas Hukum Jaminan 26
Janji bagi Kreditur untuk Memiliki Barang Jaminan adalah Batal Demi Hukum 28
Undang-Undang tentang Perbankan 31
Eksekusi Hipotek dan Hak Tanggungan 32
Ketentuan Hukum Adat Diberlakukan Secara Analogis 34
Penutup 36
BAB 3 KEAGENAN, FRANCHISE, DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 39
Pendahuluan 39
Pengertian Agen 40
Agency (Common Law) dan Perwakilan (Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang) 42
Perjanjian Campuran 46
Komentar Atas Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Keagenan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 47
Penutup 60
BAB 4 WANPRESTASI: SYARAT BATAL ATAU HARUS DIMINTAKAN PEMBATALAN KEPADA HAKIM 61
Pendahuluan 61
Kontroversi Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata 62
Perjanjian Beli Sewa: Jual Beli atau Sewa menyewa? 64
Wanprestasi dalam Perjanjian Beli Sewa 70
Rescheduling dan Restrukturisasi Utang 73
Penutup 77
BAB 5 PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISE 79
Pendahuluan 79
Sejarah dan Pengertian Franchise 80
Perlindungan Hukum bagi Franchise 83
Perlindungan Hukum bagi Franchise di Amerika Serikat 84
Apakah Kondisi Pasar Dapat Dijadikan Alasan Pemutusan Perjanjian? 85
Faktor-faktor yang Perlu Dipertimbangkan 91
Perlindungan Hukum bagi Franchise di Indonesia 93
Kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar 102
Penutup 109
BAB 6 GUGATAN WANPRESTASI ATAU GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM 111
Pendahuluan 111
Sumber-sumber Perikatan 112
Perkembangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum 115
Penutup 131
BAB 7 KASUS PT QURNIA SUBUR ALAM RAYA: PENANAMAN MODAL ATAU PINJAM-MEMINJAM UANG 133
Pendahuluan 133
Hak dan Kewajiban Para Pihak 134
Hubungan Hukum antara “Investor” dan PT Qurnia Subur Alam Raya 137
Karakteristik Perseroan sebagai Badan Hukum 140
Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham dan Direksi Terhadap Kreditur: Doktrin Piercing Corporate Veil 142
Doktrin Piercing Corporate Law dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 144
Doktrin Fiduciary Duty 146
Doktrin the Business Judgment Rule 148
Duty of Loyalty 149
The Corporate Opportunity Doctrine 151
Penutup 152
BAB 8. DOKTRN UNJUSTIFIED ENRICHMENT DALAM HUKUM PERIKATAN
Latar Belakang HukumPerikatan Romawi
Manfaat Penelitian tentang Doktrin Unjustified Enrichment
Teori Hukum
Asumsi-asumsi
Unjustified Enrichment, Quasy Contract, Wanprestsi dan Perbuatan Melawan Hukum