Masalah lingkungan hidup terutama di negara-negara berkembang sering menghadapi masalah penegakan hukum yang serius. Bahkan dalam kenyataan pelestarian lingkungan hidup di beberapa negara maju seperti AS, dan beberapa negara anggota Uni Eropa, Cina, dan negara Federal Rusia, belum menunjukkan perkembangan yang positif. Bahkan banyak terjadi pencemaran dan perusakan ekologi baik dalam bidang penambangan migas dan batubara.
Kebijakan hukum pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana masih menyisakan berbagai persoalan dalam hukum pidana. Hal ini bukan hanya dalam tataran teoretis, tetapi lebih jauh lagi dalam praktik peradilan pidana. Persoalan ini merupakan masalah kebijakan hukum pidana ketika merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Dikatakan demikian, sebab perumusan ketentuan pidana merupakan tahap awal yang sangat strategis dari proses penegakan hukum “in abstracto”, sedangkan tahap kedua dan ketiga merupakan tahap penegakan hukum “in concreto”.
Buku mengenai masalah hukum dalam bidang lingkungan hidup ini merupakan hasil penelitian disertasi dilengkapi dengan studi kasus korporasi yang terlibat masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di beberapa daerah di Indonesia. Buku ini juga mengkaji masalah hukum di dalam pengelolaan, perlindungan, dan penegakan hukum di dalam masalah lingkungan hidup yang bermanfaat bagi pembentukan hukum masa depan dalam bidang lingkungan hidup.
Latar Belakang
Ruang Lingkup Pembahasan
BAB 2 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA
Kebijakan Hukum Pidana dan Perumusan Ketentuan Pidana
Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Hukum Pidana
Kebijakan Perumusan Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan
Hubungan Perumusan Ketentuan Pidana dengan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana
Kedudukan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangundangan
Hukum Pidana Administratif dan Karakteristik Tindak Pidana Administratif
Hakikat dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Administratif
Hubungan Hukum Administratif dengan Hukum Pidana
Kedudukan Sanksi Pidana dalam Hukum Pidana Administratif
Karakteristik Tindak Pidana Administratif
BAB 3 TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perundang-undangan Administratif
Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia
Korporasi (Badan Hukum) sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Peran dan Fungsi Sanksi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Karakteristik Tindak Pidana dalam Perundang-undangan Lingkungan Hidup
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
BAB 4 PERUMUSAN KETENTUAN HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Praktik Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif Dalam Undang-Undang di Bidang Lingkungan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Permasalahan Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup
Ketergantungan Hukum Pidana Terhadap Hukum Administratif
BAB 5 PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI BEBERAPA NEGARA
Negara Civil Law
Belanda (The Netherlands)
Jerman (Germany)
Negara Common Law
Inggris (United Kingdom)
Amerika Serikat (United State of Amerika)
Perkembangan Penggunaan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi Korporasi di Negara Uni Eropa
BAB 6 PROSPEK PERUMUSAN KETENTUAN HUKUM PIDANA ADMINISTRATIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Pola Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERJA No. Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi
Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Pola Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rancangan KUHP
Implikasi Penerapan Perumusan Ketentuan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Putusan Pengadilan
Kasus I “Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
Kasus II “Pencemaran Lingkungan Hidup”
Kasus III “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah”
Kasus IV “Pembukaan Lahan dengan Pembakaran”
Kasus V “Tanpa Izin Mengeksploitasi Bahan Tambang di Kawan Hutan”
Kasus VI “Tidak Melakukan Pengolahan Terhadap Limbah B3”
Kasus VII “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
Konsep Kebijakan Hukum Pidana Administratif di Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Kepada Korporasi
Kriteria Pertanggungjawaban Pidana Kepada Pengurus Korporasi
Sanksi Pidana Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pedoman Penuntutan dan Pemidanaan Terhadap Korporasi