Sinopsis
Digunakan istilah “aneka perjanjian” karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah “aneka perjanjian” lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian. Dalam buku ini, pun membahas tentang perjanjian yang tidak terdapat pengaturannya dalam BW.
karena melahirkan dalam praktik sehari-hari, yaitu sewa beli, dan juga suatu perjanjian. Meskipun rakyat menggunakannya dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula dalam BW mengatur hal tersebut, tetapi menemukan pengaturannya dalam berbagai perundang-undangan pada luar BW, yaitu perjanjian pengangkutan.
Selain itu, membahas pula tentang hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di dunia perdagangan dan bisnis di mana di Indonesia telah terjadi peningkatan. Pada sektor bisnis yang paling terlihat kenaikannya, yaitu bidang properti, banyak sekali terjadi transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Sebagai dampaknya, muncul banyak masalah, baik terkait dengan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, maupun sewa beli properti. Sedangkan masalah atau perselisihan dalam dunia perdagangan atau bisnis menyelesaikan di pengadilan atau luar pengadilan, yaitu melalui badan arbitrase.
Daftar Isi
Definisi
Saat Terjadi Perjanjian Jual-Beli
Kewajiban-kewajiban Si Penjual
Kewajiban-kewajiban Si Pembeli
Soal Risiko dalam Perjanjian Jual-Beli
Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali
Jual-Beli Piutang dan Lain-lain Hak Tak Bertubuh
Hak Reklame
Jual-Beli Orang Lain
TUKAR-MENUKAR
SEWA-MENYEWA
Definisi
Kewajiban-Kewajiban Pihak yang Menyewakan
Kewajiban-kewajiban Si Penyewa
Perihal Risiko dalam Sewa-Menyewa
Gangguan dari Pihak Ketiga
Mengulang-Sewakan
Sewa Tertulis dan Sewa Lisan
Jual-Beli Tidak Memutuskan Sewa-Menyewa
Pandbeslag
Sewa-Menyewa Perumahan
SEWA-BELI
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
Definisi
Perjanjian Kerja/Perburuhan
Perjanjian Pemborongan-Pekerjaan
PENGANGKUTAN
PERSEKUTUAN
Definisi
Hubungan antara Para Sekutu
Hubungan Para Sekutu dengan Pihak Ketiga
Macam-macam Cara Berakhirnya Persekutuan
PERKUMPULAN
PENGHIBAHAN
Definisi, Ketentuan-ketentuan Umum
Kecakapan untuk Memberi dan Menerima Hibah
Caranya Menghibahkan Sesuatu
Penarikan Kembali dan Penghapusan Hibah
PENITIPAN BARANG
Penitipan Pada Umumnya dan Berbagai Macamnya
Penitipan Barang yang Sejati
Sekestrasi
PINJAM-PAKAI
Ketentuan-ketentuan Umum
Kewajiban-kewajiban Si Peminjam
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
PINJAM-MEMINJAM
Ketentuan-ketentuan Umum
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Kewajiban-kewajiban Si Peminjam
Meminjamkan dengan Bunga
PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
Definisi
Bunga Cagak-Hidup
Perjudian dan Pertaruhan
PEMBERIAN KUASA
Definisi
Kewajiban-kewajiban Si Kuasa
Kewajiban-kewajiban Si Pemberi Kuasa
Berakhirnya Pemberian Kuasa
PENANGGUNGAN UTANG
Definisi dan Sifat-sifat Penanggungan
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditor dan Penanggung
Akibat-akibat Penanggungan antara Si Berutang dan Sipenanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Hapusnya Penanggungan
PERDAMAIAN
ARBITRASE
DAFTAR PERSOALAN/ISTILAH MENURUT ABJAD YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG.