Digunakan istilah “aneka perjanjian” karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah “aneka perjanjian” lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian. Dalam buku ini, pun membahas tentang perjanjian yang tidak terdapat pengaturannya dalam BW.
karena melahirkan dalam praktik sehari-hari, yaitu sewa beli, dan juga suatu perjanjian. Meskipun rakyat menggunakannya dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula dalam BW mengatur hal tersebut, tetapi menemukan pengaturannya dalam berbagai perundang-undangan pada luar BW, yaitu perjanjian pengangkutan.
Selain itu, membahas pula tentang hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di dunia perdagangan dan bisnis di mana di Indonesia telah terjadi peningkatan. Pada sektor bisnis yang paling terlihat kenaikannya, yaitu bidang properti, banyak sekali terjadi transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Sebagai dampaknya, muncul banyak masalah, baik terkait dengan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, maupun sewa beli properti. Sedangkan masalah atau perselisihan dalam dunia perdagangan atau bisnis menyelesaikan di pengadilan atau luar pengadilan, yaitu melalui badan arbitrase.
Definisi Saat Terjadi Perjanjian Jual-Beli Kewajiban-kewajiban Si Penjual Kewajiban-kewajiban Si Pembeli Soal Risiko dalam Perjanjian Jual-Beli Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Jual-Beli Piutang dan Lain-lain Hak Tak Bertubuh Hak Reklame Jual-Beli Orang Lain TUKAR-MENUKAR SEWA-MENYEWA Definisi Kewajiban-Kewajiban Pihak yang Menyewakan Kewajiban-kewajiban Si Penyewa Perihal Risiko dalam Sewa-Menyewa Gangguan dari Pihak Ketiga Mengulang-Sewakan Sewa Tertulis dan Sewa Lisan Jual-Beli Tidak Memutuskan Sewa-Menyewa Pandbeslag Sewa-Menyewa Perumahan SEWA-BELI PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN Definisi Perjanjian Kerja/Perburuhan Perjanjian Pemborongan-Pekerjaan PENGANGKUTAN PERSEKUTUAN Definisi Hubungan antara Para Sekutu Hubungan Para Sekutu dengan Pihak Ketiga Macam-macam Cara Berakhirnya Persekutuan PERKUMPULAN PENGHIBAHAN Definisi, Ketentuan-ketentuan Umum Kecakapan untuk Memberi dan Menerima Hibah Caranya Menghibahkan Sesuatu Penarikan Kembali dan Penghapusan Hibah PENITIPAN BARANG Penitipan Pada Umumnya dan Berbagai Macamnya Penitipan Barang yang Sejati Sekestrasi PINJAM-PAKAI Ketentuan-ketentuan Umum Kewajiban-kewajiban Si Peminjam Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan PINJAM-MEMINJAM Ketentuan-ketentuan Umum Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan Kewajiban-kewajiban Si Peminjam Meminjamkan dengan Bunga PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN Definisi Bunga Cagak-Hidup Perjudian dan Pertaruhan PEMBERIAN KUASA Definisi Kewajiban-kewajiban Si Kuasa Kewajiban-kewajiban Si Pemberi Kuasa Berakhirnya Pemberian Kuasa PENANGGUNGAN UTANG Definisi dan Sifat-sifat Penanggungan Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditor dan Penanggung Akibat-akibat Penanggungan antara Si Berutang dan Sipenanggung dan antara Para Penanggung Sendiri Hapusnya Penanggungan PERDAMAIAN ARBITRASE DAFTAR PERSOALAN/ISTILAH MENURUT ABJAD YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG.
buku aneka perjanjian karya R. Subekti adalah karya yang mengagumkan, banyak penjelasan tentang macam macam perjajanjian, serta di jadikan rujukan dalam belajar hukum perikatan atau hukum perjanjian