Masyarakat umum, baik sebagai konsumen, karyawan, atau siapa pun yang terlibat dengan perjanjian-perikatan, sebaiknya menjadikan buku ini sebagai pedoman. Selain itu, buku ini dapat dijadikan referensi bagi para praktisi hukum, pemerhati hukum, dosen, Mahasiwa Fakultas Ekonomi dan Hukum.
Apakah perjanjian dan perikatan itu? Siapa saja yang bisa melakukannya? Perjanjian seperti apa yang mengikat dan bagaimana cara membuatnya? Apa hak dan kewajibannya? Apa saja syarat-syarat sahnya suatu perjanjian? Apa yang menyebabkan suatu perjanjian batal? Sejauh mana perjanjian dapat ditafsirkan?
Pasal 1313 Bab Kedua Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih." Dengan kata lain, perjanjian merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih yang melahirkan perikatan. Sementara itu mengenai cara melakukannya, ketentuan umum, syarat sah dan batalnya, serta interpretasi perjanjian tersebut dapat ditelusuri bab demi bab dalam buku ini.
Uraian penjelasan mengenai perjanjian dan perikatan dilengkapi dengan penjelasan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mendukungnya.