Mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks, ruang lingkup hukum ketenagakerjaan terus mengalami dinamika. Munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru, seperti pekerja platform digital, pekerja lepas, dan pekerja jarak jauh, menuntut adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada. Selain itu, globalisasi dan liberalisasi ekonomi juga membawa tantangan baru bagi hukum ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi persaingan pasar kerja yang semakin ketat. Perubahan regulasi ketenagakerjaan di era kontemporer mencerminkan respons pemerintah dan masyarakat terhadap dinamika global yang berkembang cepat. Di Indonesia, misalnya, perubahan regulasi yang paling menonjol dapat dilihat pada pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada tahun 2020.
Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Selain menjelaskan peraturan terbaru, buku ini juga membahas tantangan yang dihadapi oleh pengusaha dan pekerja dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut. Buku ini juga membahas tentang hukum ketenagakerjaan berdasarkan hukum Islam yang diharapkan agar memberikan wawasan dan perbandingan dengan hukum nasional.
Buku ini layak menjadi referensi yang bermanfaat bagi praktisi hukum, akademisi, pengusaha, pekerja, serta pihak lain yang berkepentingan dalam memahami dan menerapkan hukum ketenagakerjaan di era kontemporer ini.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan.1
Sejarah Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia 5
Tantangan Ketenagakerjaan di Era Globalisasi 9
Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan di Era Kontemporer15
BAB 2 UU CIPTA KERJA DAN PERUBAHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN 19
Latar Belakang Lahirnya UU Cipta Kerja 19
Prinsip-prinsip dan Tujuan UU Cipta Kerja 22
Perubahan Substansial dalam Hukum Ketenagakerjaan 26
Perbandingan UU Ketenagakerjaan Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja31
Kritik dan Kontroversi terhadap UU Cipta Kerja 35
BAB 3 PERJANJIAN KERJA DALAM PERSPEKTIF UU CIPTA KERJA 41
Pengertian dan Jenis-jenis Perjanjian Kerja. 41
Perubahan Ketentuan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)46
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 52
Hak dan Kewajiban Pengusaha serta Pekerja dalam Perjanjian Kerja56
Implementasi UU Cipta Kerja dalam Perjanjian Kerja.61
BAB 4 PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA 67
Hak-hak Dasar Pekerja Menurut Hukum Indonesia. 67
Perlindungan Upah dan Jam Kerja.69
Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).71
Hak Cuti dan Jaminan Sosial Pekerja 75
Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja yang Fleksibel. 79
BAB 5 HAK-HAK PEKERJA MENURUT HUKUM ISLAM 83
Konsep Bekerja Menurut Islam.83
Konsep Pekerja dalam Islam.89
Hak-hak Pekerja dalam Islam99
Konsep Upah Pekerja dalam Perspektif Islam.106
BAB 6 KEWAJIBAN DAN HAK PENGUSAHA DALAM ERA UU CIPTA KERJA 119
Kewajiban Pengusaha Terkait Pendaftaran Pekerja119
Hak Pengusaha dalam Pengaturan Kerja. 122
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan 125
Pengusaha dan Pemutusan Hubungan Kerja127
Tantangan dalam Mematuhi Regulasi Baru 129
BAB 7 KETENAGAKERJAAN DALAM SEKTOR INFORMAL DAN FREELANCE 133
Definisi dan Karakteristik Pekerja Sektor Informal. 133
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Freelance. 136
Implementasi UU Cipta Kerja bagi Pekerja Sektor Informal 138
Tantangan dan Peluang di Sektor Informal 139
BAB 8 PENGAWASAN DAN SANKSI DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN 143
Peran Pemerintah dalam Pengawasan Ketenagakerjaan 143
Sanksi terhadap Pelanggaran UU Ketenagakerjaan.146
Mekanisme Pengawasan dalam Era UU Cipta Kerja.149
Upaya Hukum bagi Pekerja dan Pengusaha. 152
BAB 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 157
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial…157
Penyelesaian Melalui Lembaga Arbitrase dan Mediasi… 159
Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial..160
Prosedur dan Tahapan Penyelesaian Sengketa. 162
Tantangan Implementasi Hukum Ketenagakerjaan di Era Kontemporer.