Sinopsis
Dalam karya tulis diterbitkan dalam perwu-judan buku ini, diuraikan deskripsi, analisis dan permasalahan serta pemecahannya dikaji dari perspektif normatif dan teoretis di satu sisi dengan dimensi praktik peradilan dari dimensi yang lain sehingga diharapkan relatif dapat dijadikan sebagai bahan kajian baik bagi masyarakat, mahasiswa, teoretisi dan praktisi hukum. Pada hakikatnya, Hukum Acara Pidana mempunyai dimensi penting untuk menegakkan dan mempertahankan Hukum Pidana Materiel. Buku ini berusaha untuk menyajikan dimensi normatif dan teoretis di satu pihak dengan dimensi praktik beserta permasalahannya di pihak lain, sehingga diharapkan menjadi relatif lengkap serta adanya keseimbangan antara “das sein” dan “das sollen”.