Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata

Berat 0.50
Tahun 2015
Halaman 248
ISBN 9789794506905
Penerbit Ghalia Indonesia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp90.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata
Darwan Prinst
Rp120.000
Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia
Natsir Asnawi
Rp45.000
Kemahiran Hukum: Teori dan Praktik
Dedi Supriyadi
Rp65.000
Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Anshoruddin
Rp30.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hukum acara perdata adalah peraturan hukum tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantara hakim, peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksaan hukum perdata materil, mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.

Hukum acara perdata diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertingkah laku terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu bertindak satu sama lain untuk melaksanakan dan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata atau hukum acara perdata. Untuk itu, kita perlu memahami, baik teori maupun teknis menangani perkara perdata di pengadilan negri, pengadilan tinggi, maupun mahkamah agung.

Untuk hal tersebut buku ini hadir memandu Anda untuk mengetahui bagaimana beracara di muka pengadilan, dimana buku ini membahas tentang pengertian, sifat, sumber, dan asas hukum perdata; perihal surat kuasa dan gugatan; pemeriksaan di persidangan; penyusunan, perubahan, penambahan, pencabutan dan penggabungan gugatan; jawaban, replik, dan duplik dalam persidangan perdata; pembuktian; putusan hakim; hukum acara abitrase; serta berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan semua itu.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)