Sinopsis
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi menegaskan bahwa mahasiswa sebagai cendekiawan muda perlu diantar dan dimantapkan kepribadiannya agar kelak menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Atas dasar peraturan tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi-kompetensi sebagai warga negara yang baik, seperti dapat menerapkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis dan dinmis, dan bersikap demokratis yang berkeadaban. Oleh karena itu, mahasiswa perlu untuk mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan agar kompetensi-kompetensi tersebut dapat terwujud.
Buku Etika dan Hidup Berwarga Negara: Sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi diterbitkan untuk membantu para mahasiswa dan akademika muda untuk memahami dan memantapkan kepribadian agar secara konsisten