Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Pada dasarnya hukum bertugas menciptakan kepastian hukum agar tercipta ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk norma hukum tertulis yang dapat dipaksakan berlakunya dan ditetapkan oleh sebuah instrument di dalam sebuah negara. Hukum tanpa kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang.
Buku ini disusun untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan akta pengakuan utang dan kuasa menjual sebagai bentuk jaminan utang. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang bermanfaat bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang tertarik mendalami isu-isu hukum perjanjian dan jaminan kebendaan.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN TEORI PERLINDUNGAN HUKUM 13
Teori Kepastian Hukum 13
Teori Perlindungan Hukum 15
BAB 3 KONSEP PERJANJIAN DAN PERIKATAN 21
Perjanjian 21
Perikatan 38
BAB 4 WANPRESTASI 51
BAB 5 AKTA PENGAKUAN UTANG YANG DISERTAI AKTA KUASA MENJUAL 55
Pengertian Akta 55
Akta Pengakuan Utang 57
Akta Kuasa Menjual 58
Pengertian Hak Tanggungan 59
BAB 6 KE KUATAN HUKUM AKTA PENGAKUAN UTANG DENGAN AKTA PENGUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN UTANG 71
Akibat Hukum Akta Pengakuan Utang dengan Akta Kuasa Menjual sebagai Jaminan Utang 71
Perlindungan Hukum bagi Debitur dengan Adanya Akta Pengakuan Utang yang Disertai dengan Akta Kuasa Menjual sebagai Jaminan Utang 84
BAB 7 PENUTUP 91