Yurisprudensi (Case Law atau Judge Law) adalah putusan- putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara yang sama. Himpunan yurisprudensi hukum acara perdata ini bersumber dari yurisprudensi terbitan Mahkamah Agung Rl tahun 1968 sampai dengan 2006.