Ulasan
Untuk Menentukan Perbuatan melanggar hukum secara Perdata, dalam buku ini mengkonstatir ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi; “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam pasal KUHPerdata di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi terhadap suatu perbuatan melawan hukum, yaitu; (i) adanya perbuatan;(ii) perbuatan itu melawan hukum atau melanggar undang-undang; (iii) adanya kerugian; (iv) adanya kesalahan; dan (v) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan. Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Selanjutnya, dalam buku ini duraikan akibat hukum yang ditimbulkan dari PMH, apa wujudnya penggatian kerugian yang harus ditanggung oleh subjek pelakunya dengan berbagai variasi bentuknya. Terakhir, diuraikan pula bagaimana mengajukan gugatan atas tindakan PMH tersebut dalam ranah litigasi (ke pengadilan).
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Original, bagus , sayang pembelian lebih banyak ongkirnya jadi lebih mahal dan tidak ada harga diskon jika beli lebih dari 5buku
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Masalah perbuatan melanggar hukum selalu menjadi salah satu soal dalam tes Advokat. Buku ini cocok untuk sarjana hukum yang ikut tes advokat
0 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|