Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata: Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif Terhadap Hukum

Berat 0.35
Tahun 2020
Halaman 290
ISBN 9786232184411
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp78.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Jurimetri pada prinsipnya merupakan model analisis kuantitatif yang diterapkan terhadap keadaan, perbuatan, dan fenomena hukum, termasuk akibat-akibat hukum dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Jurimetri berupaya menghasilkan suatu simpulan yang lebih akurat dan teruji.

Jurimetri lahir sebagai sebuah konsep yang ingin mendekatkan perbedaan tafsir mengenai ukuran keadilan yang dapat ditelaah dan disimpulkan berdasarkan metode penyelidikan ilmiah. Jurimetri ingin melahirkan satu analisis hukum berbasis data-data empiris yang dianggap lebih objektif dan testable (teruji).

Jurimetri dapat diterapkan dalam aspek-aspek hukum tertentu, seperti perhitungan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, ganti rugi atas wanprestasi, penentuan bagian harta bersama berdasar asas keadilan. Selain itu, jurimetri juga dapat diterapkan dalam mengakomodasi konsep atau prinsip proporsionalitas penentuan nafkah-nafkah yang dibebankan kepada bekas suami pasca-perceraian, pengelompokkan data atau variabel dalam pemeriksaan perkara perceraian, penentuan hak asuh anak, dan penghitungan jumlah nafkah anak yang adil dan layak.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENGANTAR JURIMETRI 1
A. Mengapa Jurimetri?.
B. Konsep Dasar Jurimetri
1. Definisi Jurimetri.
2. Cakupan dan Mekanisme Analisis Jurimetri.
3. Statistik Deskriptif dan Probabilitas Penerapannya.
4. Jurimetri dalam Konteks Memutus Perkara.

BAB 2 PENENTUAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASAR ANALISIS JURIMETRI 19
A. Pendahuluan.
B. Tinjauan Umum Perbuatan Melawan Hukum
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)