Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Wasiat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Berat 0.22
Tahun 2020
Halaman 159
ISBN 978-623-236-098-3
Penerbit Pustaka Pelajar
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp45.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia (Perspektif Hukum Laut Internasional)
Cornelis Djelfie Massie
Rp82.000
Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik
Asep N. Mulyana
Rp99.000
Konversi Hak Atas Tanah Barat
B.F. Sihombing
Rp50.000
Kaidah-Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
H. Busra
Rp100.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku di hadapan pembaca ini fokus membahas wasiat dalam berbagai sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu hukum Islam, KUH Perdata, dan hukum adat. Penulis menyajikan secara lengkap bagaimana ketentuan wasiat dalam berbagai sistem hukum tersebut. Isi buku ini sangat cocok untuk kalangan yang ingin melakukan studi perbandingan terkait hukum wasiat menurut hukum Islam, KUH Perdata dan hukum adat.

Wasiat merupakan suatu yang cukup lumrah terjadi dalam masyarakat, namun dalam praktiknya pelaksanaan wasiat cukup beragam menurut sistem hukum yang dianut oleh masyarakat. Bagi kalangan umat Islam, praktik wasiat mengacu kepada Hukum Islam. Bagi kalangan masyarakat yang masih teguh berpegang pada hukum adat, maka wasiat dilaksanakan sebagaimana adat kebiasaan yang berlaku di tempat mereka. Sedangkan untuk kalangan nonmuslim, praktik wasiat mengacu kepada KUH Perdata.

Buku ini fokus mengangkat satu topik dari hukum privat, yaitu wasiat, namun pembahasannya bersifat Komprehensif dengan menghadirkan teori wasiat dar berbagai perspektif, sehingga membuat buku ini cukup kaya dengan data. Buku ini sangat layak dipedomani oleh berbagai kalangan baik akademisi maupun praktisi yang ingin mendalami kajian hukum privat di Indonesia. Buku ini bisa menjadi rujukan bagi para hakim dalam memutuskan kasus wasiat di pengadilan.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)