Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Konversi Hak Atas Tanah Barat

Berat 0.20
Tahun 2021
Halaman 156
ISBN 978-623-218-908-9
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp50.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan
Arie Sukanti Hutagalung
Rp74.000
Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana
Hambali Thalib
Rp66.000
Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Sumber Konflik Pertanahan
Mudakir Iskandar
Rp70.000
Politik Pertanahan
Bernhard Limbong
Rp132.000
Lainnya+   

Sinopsis

Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka banyak perubahan yang terjadi dalam ketentuan hak-hak atas tanah. Salah satunya adalah diadakan konversi hak atas tanah oleh pemerintah. Penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum lama, yaitu: hak-hak tanah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum adat untuk masuk ke dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA.

Yang menjadi pokok dilaksanakannya konversi dalam hukum agraria nasional, adalah hak-hak atas tanah yang dikenal sebelum berlakunya UUPA tidak sesuai dengan jiwa falsafah negara Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hukum agraria kolonial bersifat dualistis, yakni di samping berlakunya peraturan yang berasal dari hukum agraria, berlaku pula hukum agraria berdasarkan hukum perdata barat, dengan demikian terdapat tanah-tanah dengan hak-hak barat dan tanah-tanah hak adat Indonesia.
Buku ini menekankan telah berakhirnya hak-hak atas tanah barat pada zaman penjajahan Belanda, dan menghidupkan pengakuan hak-hak atas tanah adat di Indonesia. Penulis menekankan bahwa sejak lahir UUPA, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengenal jenis hak-hak atas tanah, ada kepastian hukum, serta ada surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. Selanjutnya, yang menarik dalam buku ini, penulis menguraikan dan menjelaskan awal proses lahirnya Sertipikat hak atas tanah di Indonesia. Peraturan ini esensinya melakukan pendaftaran tanah hak-hak barat untuk diterbitkan Sertipikat.

Diterbitkannya buku ini akan bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum, notaris/PPAT, advokat, pemangku jabatan, pihak swasta, serta masyarakat luas.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM AGRARIA 1
A. Hukum Agraria Sebelum Berlaku UUPA 3
B. Hukum Agraria Sesudah Berlaku UUPA 21
BAB 2 HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT HUKUM BARAT
DAN HAK-HAK MENURUT HUKUM INDONESIA 25
A. Tanah-tanah Hak Barat 25
B. Tanah-tanah Hak Indonesia 42
BAB 3 KONVERSI DAN CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT 57
A. Konversi Tanah-tanah Hak Barat 57
B. Konversi Tanah-tanah Hak Indonesia 67
C. Pr
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)