Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini menyuguhkan kajian komprehensif mengenai bahasa Indonesia dan bahasa hukum Indonesia dan relasi di antara keduanya dalam penyusunan perjanjian dan pembuatan akta. Meskipun judul buku ini mengkhususkan pada pembuatan akta notaris, namun kajian buku ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi perancang kontrak atau perjanjian, konsultan hukum atau divisi hukum perusahaan dalam menyusun perjanjian di bawah tangan dan menuangkannya ke dalam bentuk tertulis yang disebut akta.
Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai bahan kuliah untuk matakuliah yang berkaitan dengan penyusunan perjanjian dan pembuatan akta, seperti matakuliah hukum perjanjian atau kontrak, teknik pembuatan akta atau bahasa hukum indonesia dalam pembuatan akta notaris.
Keberadaan buku ini sangat bermanfaat bagi dosen, mahasiswa hukum; baik pada tingkatan strata satu maupun magister, teristimewa bagi magister kenotariatan, doktoral, calon notaris, notaris, perancang kontrak atau perjanjian (contract drafter), konsultan hukum, advokat, divisi hukum perusahaan, dalam menunjang aktivitas, pekerjaan dan profesinya, tidak terkecuali bagi masyarakat umum yang memiliki kecintaan akan bahasa Indonesia.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 PERAN BAHASA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA 5
BAB 3 ASPEK-ASPEK PENTING BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN BAHASA HUKUM INDONESIA 11
A. Bahasa Indonesia Hukum dan Bahasa Hukum Indonesia 11
B. Ragam Bahasa Indonesia 13
Berdasarkan Topik atau Objek Pembicaraan 14
Berdasarkan Hubungan Antarsubjek Pembicara Maupun dengan Objek Pembicaraan 15
Berdas arkan Cara Pandang Subjek Pembicara 17
Berdasarkan Media Pembicaraan 18
C. Bahasa Hukum Indonesia sebagai Ragam Bahasa Ilmiah 19
Ciri Ragam Bahasa Ilmiah 20
Ciri Ragam Bahasa Ilmiah Tulis 20
D. Keistimewaan Bahasa Hukum Indonesia 20
E. Fungsi Bahasa Hukum Indonesia 21
Fungsi Simbolik 21
Fungsi Emotif 22
Fungsi Afektif 22
F Bahasa Indonesia Baku 23
Definisi Bahasa Indonesia Baku dan Bahasa Hukum Indonesia Baku 23
Proses Penetapan Bahasa Indonesia Baku .. 24
Fungsi Bahasa Baku 26
BAB 4 PENATAAN BAHASA INDONESIA BERKAITAN DENGAN ILMU BAHASA(LINGUISTIK) 29
A. Tata Bahasa (Gramatika) . 29
Tata Eja atau Bunyi (Fonologi) .. 30
Tata Kata (Morfologi) . 33
Tata Kalimat (Sintaktik) 50
Tata Makna (Semantik) . 56
B. Jenis-Jenis Kata . 75
Kata Benda (Nomina) .. 75
Kata Kerja (Verba) .. 80
Kata Sifat (Adjektiva) .. 84
Kata Ganti (Pronomina) 88
Kata Bilangan (Numeralia) . 90
Kata Keterangan (Adverbia) .. 92
Kata Penghubung atau Sambung (Konjungsi) . 95
Kata Depan (Preposisi) .. 98
Kata Sandang (Artikula) . 103
Kata Seru (Interjeksi) .. 108
BAB 5 MEMAHAMI BAHASA SEBAGAI RANGKAIAN KATA 111
A. Pengertian Silabel, Kata, Frasa, Klausa, Kalimat, Paragraf, dan Wacana 111
B. Menentukan Subjek, Predikat, Objek, Pelengkap, dan Keterangan Kalimat .114
Menentukan Subjek Kalimat 115
Menentukan Predikat Kalimat 117
Menentukan Objek Kalimat. 120
Menentukan Pelengkap dan Keterangan Kalimat.. 121
C. Jenis-jenis Kalimat .. 126
Jenis Kalimat Berdasarkan Bentuk . 126
Jenis Kalimat Berdasarkan Isi .. 143
Jenis Kalimat Berdasarkan Pengucapan 150
Jenis Kalimat Berdasarkan Fungsi Subjeknya. 153
D. Kalimat Aktif . 153
Kalimat Aktif Transitif . 154
Kalimat Aktif Intransitif .. 155
Kalimat Aktif Ekatransitif . 156
Kalimat Aktif Dwitransitif 156
E. Kalimat Pasif 158
Kalimat Pasif Transitif 159
Kalimat Pasif Intransitif 159
Kalimat Pasif Tindakan 159
Kalimat Pasif Keadaan 159
BAB 6 BAHASA HUKUM INDONESIA SEBAGAI BAHASA AKTA NOTARIS DENGAN KARAKTERISTIK KHUSUS 161
A. Notaris Adalah Pembuat “Undang-Undang” bagi Para Pihak 161
Syarat Moralitas (Morality) 163
Syarat Pemenuhan (Fulfillment) 164
B. Perbandingan Risiko Pembuktian Alat Bukti Akta Notarisdengan Akta Bawah Tangan 167
C. Notaris Adalah Seniman Normatif-Moralistik 170
D. Hukum Pemikiran (The Laws of Thought) dalam Penyusunan Perjanjian 172
Prinsip Identitas (Principle of Identity atau Principium Identitatis) 173
Prinsip Kontradiksi (Principle of Contradiction atau Principium Contradictionis) 173
Prinsip Pengecualian Kemungkinan Ketiga (Principle of Excluded Middle atau Principium Exclusi Tertii) 174
Prinsip Alasan yang Cukup (Principle of Sufficient Reason atau Principium Rationis Sufficientis) 175
Prinsip Bahwa Kesimpulan Tidak Boleh Melampaui Daya Dukung dari Premis-Premisnya atau Pembuktiannya (Do Not Go Beyond Evidence) 176
E. Penguasaan Bahasa Hukum Indonesia sebagai Bahasa Akta dalam Penyusunan Perjanjian dan Pembuatan Akta 176
F. Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dan Akta Bawah Tangan 179
Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht) 179
Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) 180
Kekuatan Pembuktian Materiel (Materiele Bewijskracht).183
Karakteristik Bahasa Hukum Indonesia sebagai Bahasa Akta Notaris 184
BAB 7 PENYUSUNAN PERJANJIAN DAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS 187
A. Perjanjian dan Akta 187
Perbedaan Menyusun Perjanjian dan Membuat Akta 187
Definisi Perjanjian 19
Unsur-unsur Perjanjian 195
Definisi Akta 212
B. Tiga Pedoman Pembuatan Akta Notaris (Trisula Pembuatan Akta Notaris) .216
Prinsip Penggunaan Bahasa Akta 217
Arti Penting Bahasa Akta Notaris dan Hubungannya dengan Teknik Pembuatan Akta Notaris 218
Wujud Relasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Hukum Indonesia dalam Pembuatan Akta Notaris … 220
BAB 8 PENERAPAN PENGGUNAAN BAHASA HUKUM INDONESIA DALAM AKTA NOTARIS 223
A. Definisi Teknik Pembuatan Akta . 223
B. Struktur Akta Notaris 224
Definisi Struktur, Bagian, Sub Bagian, dan Unsur Akta Notaris .. 224
Definisi Awal Akta Notaris.. 228
Definisi Badan Akta Notaris. 229
Definisi Akhir atau Penutup Akta Notaris.. 231
C. Penerapan pada Awal Akta Notaris .. 232
Judul Akta .. 232
Nomor Akta . 237
Tanggal dan Waktu Penandatanganan Akta 238
Nama dan Tempat Kedudukan Jabatan Notaris 239
Perihal Menghadap dan Kehadiran Saksi Akta . 240
Pemenuhan Autentisitas Akta Notaris Melalui Pemenuhan Kewajiban Membacakan Akta oleh Notaris di Hadapan Penghadap atau Pemenuhan Unsur Menghadap Beserta Penandatanganan Aktanya 247
D. Penerapan pada Badan Akta Notaris 252
Komparisi Akta 252
Lembaga Pengenalan 280
Premisse Akta (Kesepakatan Primer) 291
Pasal-pasal (Kesepakatan Sekunder) 300
Uraian Identitas Saksi Pengenal 326
E. Penerapan pada Akhir atau Penutup Akta Notaris 328
Uraian Tempat dan Tanggal Penyelesaian Akta 330
Uraian Kehadiran dan Identitas Saksi Akta 331
Uraian Pembacaan Akta 332
Uraian Penerjemahan Akta 333
Perihal Melekatkan Sidik Jari pada Minuta Akta 343
Uraian Perubahan Akta (Renvoi)