Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Teori Penafsiran Konstitusi: Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi

Berat 0.41
Tahun 2020
Halaman 365
ISBN 9786024229887
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum
Sudikno Mertokusumo
Rp115.000
Hukum Konstitusi
Zulkarnaen, Beni Ahmad Sa..
Rp80.000
Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah
B. Arief Sidharta
Rp50.000
Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD
Bachtiar
Rp52.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif “kehakiman” adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari “tirani politik”. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman “lembaga peradilan” menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, “menginterpretasi” konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism.

Belum banyak buku yang menulis khusus mengenai penafsiran konstitusi, apalagi dalam bahasa Indonesia. Buku ini seperti memberi air ketika dahaga. Keingintahuan mengenai teori konstitusi, dan bagaimana MK melakukan penafsiran serta teori apa yang digunakan dalam berbagai putusannya dapat dibaca dalam buku ini.
Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Hakim Konstitusi RI 2010-2015/Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015

Buku yang dikembangkan dan disertasi karya Dr. M llham Hermawan, S.H., M.H., ini sangat layak dan saya rekomendasikan untuk dibaca, dipahami, dan dikembangkan oleh setiap insan hukum yang berkecimpung dalam dunia hukum dan konstitusi. Kedalaman analisis dan keluasan pemahaman Penulis mengenai fungsi, dan peran hermeneutic dalam penafsiran konstitusi, dapat menjadi modal penting bagi Penulis dan setiap insan hukum lainnya, sekiranya suatu saat terpanggil untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi di masa mendatang. Buku ini sangat layak untuk terdaftar dalam daftar pustaka dan catatan kaki dalam setiap karya llmiah berikutnya sebagai pengembangan ilmu terkait problematika dan tawaran solusi mengenai penafsiran konstitusi.
Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., Hakim Konstitusi RI 2014-2019 dan 2019-2024

Dengan mengacu pada kewenangan yang diberikan kepadanya oleh UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan penafsir terakhir Konstitusi. Hal ini berarti bahwa prinsip supremasi yang diberlakukan di Indonesia diterapkan melalui pemberlakuan prinsip supremasi pengadilan (judicial cupremacy), in casu Mahkamah Konstitusi. Mengapa supremasi konstitusi dijalankan dengan prinsip supremasi pengadilan? Salah satu alasan fundamentalnya adalah karena “Without judicial supremacy, government officials would be free to ignore constitutional requirements with impunity,” kata Keith Whittington. Dalam konteks itulah buku yang ditulis oleh Dr. Muhammad Ilham Hermawan, S.H., M.H. ini masuk ke dalam kategori “wajib baca”, khususnya oleh kalangan hukum, lebih-lebih mahasiswa menekuni bidang kajian hukum tata negara. Buku ini jadi makin menarik karena juga memberi uraian khusus tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan sejumlah isu konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan-putusannya, khususnya dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review).
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi RI 2003-2008 dan 2015-2020
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 PEMAHAMAN AWAL PENTINGNYA PENAFSIRAN KONSTITUSI 1
A. Prapemahaman
B. Teoretis dan Konsep sebagai Bingkai Buku
1. Teori Konstitusi
2. Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
3. Mahkamah Konstitusi
4. Hermeneutik

BAB 2 PERKEMBANGAN PENGUJIAN KONSTITUSIONAL 49
A. Perkembangan Gagasan Pengujian Konstitusional
1. Kenyataan Sejarah Amerika Serikat (Marbury vs. Madison).
(Kembali Ke Atas)

Buku Sejenis

Hukum dan Penelitian Hukum
Abdulkadir Muhammad
Kamus Hukum Kontemporer
M. Firdaus Sholihin
Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi
Sulistyowati Irianto
Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)
Peter Mahmud Marzuki
Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga
H. Man Suparman Sastrawidjaja
(Kembali Ke Atas)