Sinopsis
Setiap kegiatan penelitian hukum selalu mempunyai dasar filosofi. Pada penelitian hukum, dasar filosofi itu adalah kebenaran, keadilan, kejujuran, objektifitas, dan keteraturan. Kebenaran merupakan hal atau keadilan yang dianggap benar menurut logika, peraturan dan fakta, Kebenaran menurut logika artinya sesuai dengan dan diterima oleh akal sehat manusia yang mengerti.