Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Jika suatu korporasi (perseroan terbatas) mengalami kesulitan keuangan (financial distress), kepailitan merupakan exit from financial distress, dengan dua kemungkinan: dilikuidasi atau disehatkan (continue the business or operation). UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 lebih cenderung kepada konsep likuidasi, debitur yang tidak membayar utang dinyatakan pailit. Tidak membayar utang merupakan presumption of insolvent, debitur dianggap tidak mampu membayar utang utangnya. Syarat ini lebih memudahkan debitur dinyatakan pailit dan lebih memiliki kepastian hukum dalam penagihan utang. Berbeda dengan di Indonesia, di negara common law dan trending international, corporate rescue menjadi key concept kepailitan korporasi. Intinya untuk menghindari dipailitkannya atau dilikuidasinya korporasi yang masih solven. Dengan adanya trending international dalam kepailitan korporasi, konsep yang diterapkan UU Nomor 37 Tahun 2004 sudah sepatutnya dipertimbangkan kembali.
Buku ini menguraikan dua konsep dalam kepailitan korporasi, yaitu konsep likuidasi dan corporate rescue. Kedua konsep kepailitan korporasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Konsep likuidasi lebih mengutamakan kepastian hukum dalam penyelesaian utang-utang korporasi, sedangkan konsep corporate rescue lebih mengutamakan kemanfaatan. Lebih jauh, di dalamnya juga membahas permasalahan penerapan konsep likuidasi terhadap pailitnya korporasi yang masih sehat atau solvable dalam penerapan UU Kepailitan di Indonesia, serta key concept kepailitan korporasi sebagai suatu perbandingan dengan negara lain.
Buku yang berasal dari penelitian disertasi ini, tentunya layak dijadikan bahan bacaan bagi para Hakim pada Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, juga sebagai buku referensi bagi para praktisi hukum pada Badan Litbangdiklatkumdil Mahkamah Agung RI, yang sekarang menjadi Mahkamah Agung Corporate University.
Bab 1 PENDAHULUAN 1
Bab 2 KONSEP LIKUIDASI DAN CORPORATE RESCUE
DALAM KEPAILITAN KORPORASI 17
A. Konsep Likuidasi dalam Kepailitan Korporasi
B. Konsep Corporate Rescue dalam Hukum Kepailitan Korporasi
C. Corporate Rescue sebagai Key Concept Kepailitan Korporasi
D. Uu Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 dalam Perspektif Konsep Likuidasi
Bab 3 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PENGGUNAAN
PKPU SEBAGAI P ERGESERAN PARADIGMA LEGISME
KE ARAH SOCIO LEGAL 115
A. Batalnya Putusan Pailit, Debitur Masih Solven dan Prospektif
B. Kecenderungan Penggunaan PKPU oleh Kreditur untuk Memberikan Waktu Pembayaran Utang
Bab 4 BENTUK-BENTUK CORPORATE RESCUE DALAM
HUKUM KEPAILITAN KORPORASI 165
A. Reorganization dalam Chapter 11 US Bankruptcy Code
B. Petition for Judicial Management dalam Hukum Kepailitan di Singapura
C. Company Voluntary Agreement (CVA) dalam Hukum Kepailitan di United Kingdom dan Australia
D. Scheme of Arrangement dalam Hukum Kepailitan di Beberapa Negara
E. Pre-Prebankruptcy Proceeding (Mandat Ad Hoc) dalam Hukum Kepailitan di Perancis
F. Deepening Insolvency dalam Hukum Kepailitan di Amerika Utara
G. Pemberian Bantuan Likuiditas Program Penyelamatan Perbankan (BLBI)
H. Penggunaan PKPU dalam UU Nomor 37 Tahun 2004
I. Restrukturisasi Utang sebagai Inti Konsep Corporate Rescue
Bab 5 PENUTUP 213
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi