Tweet |
|
Hukum pidana di Indonesia saat ini secara historis terkait erat dengan hukum pidana Belanda. Harus diakui, dengan mewarisi hukum pidana Belanda, kita juga mewarisi karakternya yang berbasis pada konflik, yakni bahwa setiap masalah yang berkaitan dengan sengketa dan kerugian material akibat tindak pidana, harus diselesaikan melalui pengadilan yang dipandang sebagai satu-satunya sarana untuk mencari dan memperoleh pengadilan.
pertanyaan besarnya: masah relakah sistem hukum pidana yang berbasis pada pola penjeraan (penghukuman), sebagaimana kita warisi dari hukum pidana Belanda, dengan situasi Indonesia saat ini? Bagaimana jika kemudian hukum pidana direkontruksi dengan pola mencari kemanfaatan bagi pelaku, korban, dan masyarkat?
Buku Rekontruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ini akan menjadi tonggak penting untuk terus mencari dan menemukan artis kemaslahatan hukum. Para alhi hukumc dan siapapun yang ingin melihat hukum berdiri tegak, harus membaca buku ini.
I Made Widnyana | Sophar Maru Hutagalung | Eddy O.S. Hiariej | Martiman Projohanidjojo | Bambang Waluyo |