Sulit dipungkiri bahwa perkembangan ilmu hukum di Indonesia masih tertinggal dari ilmu-ilmu social lainnya, seperti ilmu politik, sosiologi, antropologi, dan ekonomi. Ketertinggalan tersebut tentu saja berdampak sangat luas, tidak hanya dalam pola piker para sarjananya, namun juga dalam praktik hukum di Indonesia. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, diperlukan pemikiran hukum yang responsive terhadap persoalan hukum di Indonesia, sehingga para sarjana kita tidak mengadopsi secara taken for granted pemikiran hukum Barat.
Berangkat dari persoalan tersebut, buku yang ditulis salah seorang guru besar hukum yang telah “paripurna” dalam teori dan praktik ini, mencoba mengajak kita untuk melihat kembali teori-teori hukum yang telah dilahirkan para pemikir hukum Indonesia, seperti Hukum Pembangunan-nya Mochtar Kusumaatmadja dan Hukum Progresif-nya Satjipto Rahardjo sebagai cermin untuk menata silang sengkarut wajah hukum kita saat ini. Selain itu, buku ini juga berupaya merekonstruksi kedua teori hukum tersebut dan kemudian menawarkan teori hukum baru yang beliau sebut Teori Hukum Integratif. Sebuah terobosan pemikiran yang luar biasa di tengah kegamangan kita dalam merumuskan identitas hukum nasional saat ini.