Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Independensi Kekuasaan Kehakiman: Bentuk-bentuk dan Relevansinya bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia

Berat 0.72
Tahun 2020
Halaman 334
ISBN 9786232315112
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp130.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut dalam Pembentukan Undang-Undang
Muhammad Reza Winata
Rp93.000
AAPUU (Asas-Asas Pengujian Undang-Undang)
Mardian Wibowo
Rp85.000
Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule Of Law and Rule Of Ethics dan Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi)
Jimly Asshiddiqie
Rp109.000
Panduan Praktis Menyusun KPI (Key Performance Indicator)
Arini T. Soemohadiwidjojo
Rp70.000
Lainnya+   

Sinopsis

Intervensi terhadap independensi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, maupun intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, adalah suatu hal yang bersifat fatal bagi penegakan hukum. Hal tersebut bukan hanya merugikan lembaga kekuasaan kehakiman semata, melainkan lebih merugikan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan. Jika keadilan tidak dapat ditegakkan dan lembaga kekuasaan kehakiman tidak lagi dapat melaksanakan kewenangannya secara independen, maka tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjadi mengkhawatirkan. Apabila setiap pihak mencari jalan keadilannya masing-masing dan dengan menggunakan caranya sendiri-sendiri, tentu hal ini akan menciptakan situasi chaos dan instabilitas yang tentu tidak dikehendaki.

Oleh karena itu, tulisan ini hendak mendalami konsepsi filosofi urgensi independensi kekuasaan kehakiman, dengan mere- konstruksi pandangan para pakar tentang independensi kekuasaan kehakiman. Serta bermaksud pula untuk mengidentifikasi bentuk- bentuk intervensi terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan mencarikan jalan keluarnya bagi lembaga peradilan.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)