Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP (Edisi Revisi)

Berat 0.30
Tahun 2015
ISBN 9789795384526
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
2

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pra Peradilan dan KUHAP (Catatan Mendatang)
Indriyanto Seno Adji
Rp70.000
Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp196.000
Hukum Perseroan Terbatas (Hard Cover)
M. Yahya Harahap
Rp271.000
Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum
Lili Rasjidi
Rp94.000
Lainnya+   

Sinopsis

Setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP, dengan beberapa peraturan pelaksanaannya selama ini, telah banyak kemajuan yang dapat dicapai, terutama ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan, penerapan serta penafsiran-penafsirannya dalam praktik di lapangan, sesuai dengan tingkatan pemeriksaan serta adanya koordinasi yang lebih baik.

Tidak dapat disangkal, bahwa dalam pelaksanaan selanjutnya dimasa mendatang, akan selalu terdapat kendala karena kadangkala terdapat adanya beda pendapat atau penafsiran, namun kesemuanya bertujuan untuk mencari adanya kepastian hukum demi tegaknya hukum, termasuk Hukum Acara Pidana.

Di dalam buku ini diuraikan secara singkat perihal Praperadilan dan Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian yang merupakan bagian dari KUHAP, yang barangkali dalam penjabarannya akan dapat membantu para pembaca, baik sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum acaranya maupun dalam praktik di lapangan.

Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi mereka yang dalam tugasnya menggeluti hukum acara dari KUHAP, para mahasiswa hukum, praktisi maupun pemerhati dalam bidang hukum.

Untuk melengkapi buku ini, dilampiri pula beberapa surat edaran Mahkamah Agung RI serta yurisprudensi.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)