| Tweet |
| ||||||||||||||||||||||
Setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP, dengan beberapa peraturan pelaksanaannya selama ini, telah banyak kemajuan yang dapat dicapai, terutama ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan, penerapan serta penafsiran-penafsirannya dalam praktik di lapangan, sesuai dengan tingkatan pemeriksaan serta adanya koordinasi yang lebih baik.
Tidak dapat disangkal, bahwa dalam pelaksanaan selanjutnya dimasa mendatang, akan selalu terdapat kendala karena kadangkala terdapat adanya beda pendapat atau penafsiran, namun kesemuanya bertujuan untuk mencari adanya kepastian hukum demi tegaknya hukum, termasuk Hukum Acara Pidana.
Di dalam buku ini diuraikan secara singkat perihal Praperadilan dan Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian yang merupakan bagian dari KUHAP, yang barangkali dalam penjabarannya akan dapat membantu para pembaca, baik sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum acaranya maupun dalam praktik di lapangan.
Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi mereka yang dalam tugasnya menggeluti hukum acara dari KUHAP, para mahasiswa hukum, praktisi maupun pemerhati dalam bidang hukum.
Untuk melengkapi buku ini, dilampiri pula beberapa surat edaran Mahkamah Agung RI serta yurisprudensi.
Khelda Ayunita | I Wayan Parthiana | Lilik Mulyadi | Endri | Sri Rahayu Oktoberina |