Dalam upaya secara terus-menerus menyempurnakan isinya, beberapa kali buku Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum mengalami perbaikan dan penambahan materi agar semakin terpenuhi predikat sebagai suatu buku pengantar.
Materi yang terurai merupakan perpaduan antara materi filsafat hukum dan teori hukum. Penggunaan kata filsafat hukum pada judul buku adalah kurang tepat karena di dalamnya banyak ditampilkan pendapat atau pemikiran dari para pakar hukum yang berbobot teori hukum. Dalam bahasa Inggris judul buku ini lebih tepat menggunakan istilah Jurisprudence daripada Philosophi of Law atau Legal Philosophi. Dalam istilah Jurisprudence terkandung pengertian yang mencakup teori ataupun filsafat hukum yang tercakup berbagai pemikiran hukum, baik dari kalangan para pakar hukum maupun pakar ilmu hukum.
Berbeda dengan pada umumnya buku-buku yang menggunakan istilah Jurisprudence yang terbit di luar negeri, dalam buku ini uraian teori tidak atau belum dikaitkan dengan suatu kasus.
Disadari selama ini kita mempelajari filsafat dan teori hukum materinya bersumber dari Dunia Barat (utamanya sistem Eropa Kontinental). Namun, dalam buku ini para pembaca diajak untuk menyimak dan mengkaji teori hukum yang ditemukan oleh para pakar/filsuf hukum Indonesia sendiri.
Pengertian Filsafat Hukum Ruang Lingkup Pembahasan Filsafat Hukum Perkembangan Filsafat Hukum Sejak Zaman Purbakala Hingga Saat ini Filsafat Hukum dan Ilmu-ilmu Hukum Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum dalam Pendidikan Tinggi Hukum BEBERAPA ALIRAN/MADZAB DI DALAM FILSAFAT HUKUM Aliran Hukum Alam Aliran Hukum Positif Aliran Hukum Untilitarianisme Madzab Sejarah Sosiological Jurrisprudence Pragmatic Legal Realism BEBERAPA PERMASALAHAN PENTING DALAM FILSAFAT HUKUM Maalah Hukum dan Kekuasaan Hukum Sebagai Alat Pembaharuan dalam Masyarakat Hukum dari Nilai-nilai Sosial Budaya Apa Sebabnya Orang Mentaati Hukum Apa Sebabnya Negara Berhak Menghukum Seseorang? BEBERAPA BAHAN UNTUK MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM Hukum yang Tercantum dalam Kitab-kitab Undang-Undang dan Hukum Dalam Praktek (Roscoe Pound: Law in Books and Law in Action) Hukum dan Ilmu-ilmu Sosial (Cairns Law, and The Social Sciences) Hakikat Hukum (Aristiteles: Basic Works) Prinsip-prinsip Dasar Sosiologi Hukum (Eugen Ehrlich: Grundlegung der Soziologie des Rechts-Fundamental Principles of Sociology of Law) Nilai-nilai Budaya (F.S.G. Northrop Contemporary Legal Theorie) Pengertian Umum tentang Filsafat Pengembanan Hukum
Buku ini merupakan salah satu buku terbaik yang ada dalam buku-buku hukum sehingga buku ini sangat direkomendasikan terutama dalam membahas dan mendalami lapisan ilmu hukum. Buku ini tentu sangat bagus karena bermanfaat baik dalam mengkaji ilmu hukum maupun dalam pengembangan ilmu hukum. Penulis sudah sangat bagus dalam menjabarkan lapisan ilmu hukum. Buku ini sangat direkomendasikan bagi praktisi hukum dalam melakukan praktek hukum karena dalam buku ini terdapat ilmu pengetahuan tentang hukum yang dapat digunakan dalam mengaplikasikan ilmu hukum dalam praktek hukum. Buku ini tentu sangat direkomendasiman sebagai referensi bagi akademisi dalam mengajarkan hukum pada tatanan S1, S2, dan S3 program studi ilmu hukum karena muatan materinya merupakan materi yang sangat dasar tentang eksistensi hukum dalam memberikan pengetahuan bagi akademisi hukum. Buku ini memiliki tulisan yang bagus sehingga tentu sangat direkomendasikan terutama sangat digunakan sebagai referensi pembuatan karya tulis hukum baik berupa jurnal, artikel ilmiah, maupun dalam penyusunan buku.