Tweet |
|
Harga: Rp128.000
|
Topik mengenai korupsi memang tidak akan pernah usang sebagai objek penelitian, namun kerap di teliti dalam ranah sosiologis-empiris, sedangkan dalam tataran teoretis dan norma-empiris yang berkaitan dengan kelemahan prnata hukum pidana nasional dibandingkan dengan hukum pidana internasional amat jarang, untuk itu Penulis berusaha menampilkan hasil penelitian dengan menuangkannya dalam bentuk buku ini dengan harapan buku ini dapat lebih memperkaya pemikiran dan rujukan bagi perkembangan Hukum Pidana Nasional.
Mengapa aspek kelemahan hukum pidana nasional perlu diteliti serta dianalisis dan dicairkan solusi praktis dan konsepsional? Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat intrumen hukum pidana nasional yang tidak dapat mengejar perubahan masyarakat, terutama para koruptor dengan berbagai macam dinamisasi modus operandi dan multistatus atau peran. Eksistensi ajaran penyertaan pidana dalam konsep Pasal 55 KUHP dikaitkan Pasal 15 UUPTPK sebenarnya bertujuan untuk memperluas dapat dipidananya pelaku baik yang secara langsung melakukan/tidak melakukan tindak pidana korupsi, namun kerap tupul dalam implementasi. Padahal perkembangan Hukum Pidana Internasional lebih memiliki konsep bentuk penyertaan yang diperluas dan penulis berketetapan bahwa perluasan itu sebenarnya sejalan dengan maksud ajaran penyertaan pidana yang dapat dijadikan dasar memperbaiki konsep penyertaan dalam pranata hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.
Andi Sofyan | Salim HS | Anantawikrama Tungga Atmadja | Eva Damayanti | Mahrus Ali |