Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia yang ada di tangan pembaca sekarang ini ditulis guna untuk menambah referensi dan pengetahuan semua lapisan masyarakat terutama bagi mahasiswa yang mempelajari Kapita Selekta Hukum Pidana. Oleh karena itu, buku ini ditulis terdiri dari XIV bab yang terdiri dari: BAB I Kapita Selekta Hukum Pidana; Bab II Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking); Bab III Kriminalisasi dan Deskriminalisasi dalam Hukum Pidana; Bab IV Pertanggungjawaban Pidana; Bab V Tujuan Hukum Pidana dan Dasar Hukum Pemidanaan; Bab VI Restorative Justice: Dalam R-KUHP dan Sistem Peradilan Pidana; Bab VII Distributive Justice dalam Hukum Pidana; Bab VIII Tindak Pidana Hak Asasi Manusia (HAM); Bab IX Tindak Pidana Korupsi; Bab X Tindak Pidana Narkotika; Bab XI Tindak Pidana Cyber (Cyber Crime); Bab XII Tindak Pidana Pencucian Uang; Bab XIII Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); dan Bab XIV Tindak Pidana Perbankan.
Buku ini dapat bermanfaat bagi: Mahasiswa/I, DPR RI, Pemerintah, dan masyarakat umum.
Pendahuluan 1
Kapita Selekta Hukum Pidana 1
Tujuan Mempelajari Kapita Selekta Hukum Pidana 3
Ruang Lingkup Kapita Selekta Hukum Pidana 9
Bab 2 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) 11
Oleh: Fadillah Mursid, S.H.I., M.H.
Pendahuluan 11
Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang (Huma n Trafficking) 13
Dasar Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) 14
Sejarah Perdagangan Manusia (Human Trafficking) 16
Ruang Lingkup Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) 24
Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 26
Bab 3 KRIMINALISASI dAN DEKRIMINALISASI DALAM HUKUM
PIDANA 31
Oleh: Rahmah Meladiah, S.H., M.H.
Pendahuluan 31
Tinjauan Pustaka Mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi 34
Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Indonesia 39
Urgensi Penerapan Kriminalisasi pada Era Sekarang di Indonesia 46
Bab 4 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 53
Oleh: Jumanah, S.H., M.H.
Pendahuluan 53
Teori-teori Pertanggungjawaban Pidana 56
Unsur-unsur Pertanggungjawaban Pidana 57
Adanya Suatu Tindak Pidana 57
Unsur Kesalahan 58
Adanya Pembuat yang Dapat Bertanggung Jawab 61
Tidak Ada Alasan Pemaaf 63
Pertanggungjawaban Kejahatan Seksual 66
Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara 68
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Membawa Narkotika Golongan I Tanpa Hak 71
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi 73
Pertanggungjawaban Pidana Atas Korporasi 75
Bab 5 TEORI PEMIDANAAN 79
Oleh: Dra. Atika, M.Hum.
Pendahuluan 79
Dasar Pemidanaan 80
Tolak Pangkal Ketuhanan sebagai Dasar Pemidanaan 81
Tolak Pangkal Falsafah sebagai Dasar Pemidanaan 81
Tolak Pangkal Perlindungan Hukum sebagai Dasar Pemidanaan 82
Alasan dan Tujuan Pemidanaan 82
Teori Pembalasan atau Teori Absolut 82
Teori Tujuan (Teori Relatif, Teori Perbaikan) 84
Teori Gabungan 86
Bab 6 RESTORATIVE JUSTICE DALAM RKUHP 89
Oleh: Jemmi Angga Saputra, S.H.I., M.H.
Pendahuluan 89
Sistem Peradilan Pidana 93
Memahami Restorative Justice 99
Restorative Justice dalam Peradilan Anak di Indonesia 104
Bab 7 DISTRIBUTIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA 113
Oleh: Yuli Kasmarani, S.Sy., M.H.
Pengertian Justice (Keadilan) 113
Keadilan Menurut Filsuf 117
Teori Keadilan Aristoteles 117
Teori Keadilan John Rawls 118
Teori Keadilan Thomas Aquinas 120
Teori Keadilan Hans Kelsen 121
Distributive Justice dalam Hukum Pidana 123
Bab 8 TINDAK PIDANA HAK ASASI MANUSIA (HAM) 131
Oleh: Ahmad Ari Fatullah, S.H., M.H.
Pendahuluan 131
Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM Berat 133
Pelanggaran HAM Ringan 133
Pelanggaran HAM Berat 134
Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 147
Bab 9 TINDAK PIDANA KORUPSI 153
Oleh: Romziatussa’adah, S.H., M.Hum.
Tindak Pidana Korupsi 153
Sejarah Tindak Pidana Korupsi 153
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi 158
Sebab dan Akibat Korupsi 159
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia 160
Peraturan Perundangan di Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 160
Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi 162
Kesulitan-kesulitan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 165
Bab 10 TINDAK PIDANA NARKOTIKA 169
Oleh: Yuswalina, S.H., M.H.
Pendahuluan 169
Pengertian dan Penggolongan Narkotika di Indonesia 172
Subjek Hukum dari Tindak Pidana Narkotika 182
Bentuk Tindak Pidana Narkotika yang Diatur dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 183
Bab 11 TINDAK PIDANA SiBER (CYBER CRIME) 191
Oleh: Antoni, S.H., M.Hum.
Pendahuluan 191
Jenis-jenis Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) 198
Aturan Hukum yang Dapat Dipergunakan untuk Menjerat Cyber Crime 206
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) 207
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 212
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) 212
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 214
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 216
Bab 12 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 221
Oleh: H usin Rianda, S.H., M.H.
Pendahuluan 221
Pembahasan 227
Perkembangan pada Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang 227
Cara Pemidanaan Hakim dengan Hasil Penafsirannya Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang 238
Bab 13 TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 247
Oleh: E rniwati, S.Ag., M.Hum.
Pendahuluan 247
Pengertian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga 251
Ruang Lingkup Kekerasan dalam Rumah Tangga 252
Perkawinan pada Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Indonesia 253
Faktor-faktor Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga 256
Perspektif Pengaturan Hukum Pidana di Masa yang Akan Datang dalam Hal Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga 257
Bab 14 TINDAK PIDANA PERBANKAN 265
Oleh: Hijriyana Safithri, S.H., M.H.
Pendahuluan 265
Pengertian Tindak Pidana Perbankan 267
Jenis-jenis Tindak Pidana Perbankan 273
Berkaitan dengan Izin 274
Berkaitan dengan Rahasia Bank 276
Berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan Bank 279
Berkaitan dengan Usaha Bank 282
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Perbankan 284
Tindak Pidana Pasar Modal 285
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)