Sinopsis
Lahirnya UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2004 merupakan jawaban dan salah satu solusi untuk menangani perkara utang piutang yang timbul dalam masyarakat sehingga konsekuensinya logis aspek tersebut menuntut adanya polarisasi penyelesaian perkara yang harus bersifat relatif cepat, adil, terbuka dan efektif serta sifat pembuktian yang sederhana yang apabila bertitik tolak pada ketentuan dalam HIR (Stb. 1941-44)/RBg (Stb. 1927-227) relatif sulit tercapai, sedangkan di sisi lainnya dunia usaha memerlu-kan sebuah perangkat undang-undang guna mendukung makin pesatnya pereknomian dan perdagangan.
Buku ini membahas secara komprehensif dan intensif subatansi-substansi yang dkemukakan di atas dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh siapa saja yang ingin mengetahuinya.