Buku yang berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan ini berisi mengenai aspek-aspek hukum kepailitan mulai dari teori hukum kepailitan, pengaturan kepailitan di dalam hukum positif di Indonesia, sampai pada praktik penerapannya di peradilan niaga. Sehingga, buku ini dapat dijadikan sebagai buku teks di bidang hukum kepailitan bagi mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah hukum kepailitan, dapat pula dijadikan referensi bagi penegak hukum kepailitan seperti hakim niaga dan advokat, serta sebagai pengetahuan bagi para pelaku usaha. Dengan demikian diharapkan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai hukum kepailitan. Hal ini karena hukum kepailitan relatif baru berkembang di Indonesia setelah adanya pembaruan peraturan di bidang kepailitan dan berdirinya pengadilan niaga pada tahun 1998. Dalam buku ini terdapat pula bab tersendiri mengenai aspek hukum kepailitan perseroan terbatas. Hal ini karena dalam kenyataannya kepailitan lebih banyak menimpa subjek hukum perseroan terbatas. Namun demikian, pengaturannya dalam Undang-Undang Kepailitan tidak dibedakan antara kepailitan perorangan dan kepailitan perseroan terbatas, padahal kepailitan perseroan terbatas memiliki implikasi dan konsekuensi yuridis yang lebih kompleks dibanding kepailitan subjek hukum perorangan. Sehingga, perlu pengkajian lebih mendalam lagi khusus mengenai kepailitan perseroan terbatas. Pada waktu buku ini diproses masih berlaku Undang-Undang Perseoran Terbatas yang lama, yakni UU No. 1 Tahun 1995 dan belum keluar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga hal yang menyangkut perseroan terbatas masih merujuk pasalnya pada UU No. 1 Tahun 1995. Namun, hal ini tidak terlalu mengganggu mengingat prinsip-prinsipnya masih tidak jauh berbeda.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Latar Belakang.1
Metodologi Penelitian dan Teknik Penulisan Buku17
Sistematika Penulisan Buku21
BAB 2 PRINSIP-PRINSIP HUKUM YANG UMUM DAN LAZIM DALAM HUKUM KEPAILITAN DI BERBAGAI SISTEM HUKUM 25
Hakikat Prinsip Hukum.25
Prinsip Paritas Creditorium..27
Prinsip Pari Passu Prorata Parte.29
Prinsip Stuctured Creditors..31
Prinsip Utang.34
Prinsip Debt Collection38
Prinsi p Debt Polling..41
Prinsip Debt Forgiveness43
Prinsip Universal dan Prinsip Teritorial..47
Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Kepailitan Peseroan Terbatas50
10.1. Kebangkrutan perseroan terbatas 50
10.2. Prinsip Comercial Exit from Financial Distress 59
BAB 3 PENGATURAN NORMA HUKUM KEPAILITAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN INDONESIA 67
Pengaturan Prinsip Paritas Creditorium, Prinsip Paripassu Prorata, dan Pinsip Structured Prorata, dalam UUK..67
Pengaturan Prinsip Debt Collection dan Hakikat Kepailitan dalam UUK79
Pengaturan Prinsip Utang dalam UUK88
Pengaturan Prinsip Teritorial dan Prinsip Universal dalam UUK.94
Pengaturan Prinsip Debt Pooling dalam UUK.100
5.1. Kepailitan sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Niaga dan Pengaturan Lembaga-lembaga yang Berkaitan dengan Kepailitan.. 100
5.1.1. Pengadilan Niaga 101
5.1.2. Hakim Pengawas 104
5.1.3. Hakim Ad hoc. 107
5.1.4. Kurator.. 108
5.2. Hukum Acara dalam Kepailitan. 119
5.2.1. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Kepailitan.. 119
5.2.2. Proses Persidangan.. 124
5.2.3. Upaya Hukum dalam Acara Kepailitan 127
5.2.4. Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit 134
5.2.4.1. Pengumuman dan Rapat Kreditor 135
5.2.4.2. Melanjutkan Usaha (On Going Concern). 137
5.2.4.3. Rapat Verifikasi (Pencocokan Piutang. 139
5.2.4.4. Perdamaian (Accoord) 140
5.2.4.5. Solvensi 144
5.3. Hukum Acara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.. 147
5.3.1. Syarat dan Tatacara Pengajuan Permohonan PKPU 147
5.3.2. Perdamaian dalam PKPU 150
5.3.3. Pengakhiran PKPU 152
5.4. Pengaturan Prinsip Dissenting Opinion dalam UUK.153
Prinsip Debt Forgiveness Tidak Dinormakan dalam UUK156
Akibat Hukum Kepailitan..162
7.1. Putusan Pailit Dapat Dijalankan Lebih Dahulu (Serta-Merta).. 162
7.2. Sitaan Umum (Public Attachment, Gerechtelijk Beslag).. 163
7.3. Kehilangan Wewenang dalam Harta Kekayaan 165
7.4. Perikatan Setelah Pailit.. 165
7.5. Pembayaran Piutang Debitor Pailit 166
7.6. Penetapan Putusan Pengadilan Sebelumnya 168
7.7. Hubungan Kerja dengan Para Pekerja Perusahaan Pailit. 169
7.8. Kreditor Separatis dan Penangguhan Hak (Stay) 172
7.9. Organ-organ Perseroan Terbatas 173
7.10. Actio Pauliana dalam Kepailitan. 174
7.11. Paksa Badan (Gijzeling).. 179
7.12. Ketentuan Pidana. 183
Akibat Hukum PKPU185
BAB 4 ASPEK HUKUM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA 189
Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Tidak Dinormakan dalam UUK189
Eksistensi Yuridis PT yang Telah Dipailitkan Atau Telah Likuidasi Menurut UUK dan UUPT198
Kedudukan dan Kewenangan Organ-organ PT yang Sedang Dinyatakan Pailit.212
Aspek Hukum yang Lain yang Berkaitan dengan Kepailitan PT218
Tanggung Jawab Organ PT Atas Terjadinya Pailit PT .225
5.1. Tanggung Jawab Direksi Atas Terjadinya . Pailit PT. 225
5.2. Tanggung Jawab Komisaris Atas Terjadinya. Pailit PT. 241
5.3. Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Terjadinya Pailit PT. 247
BAB 5 PRAKTIK PENERAPAN NORMA DAN PRINSIP HUKUM KEPAILITAN DALAM PUTUSAN PERADILAN 255
Penerapan Norma dan Prinsip Paritas Creditorium Serta Prinsip Structured Prorata dalam Putusan Peradilaan.255
1.1. Pendahuluan.. 255
1.2. Kasus-kasus Posisi.. 256
1.2.1. Dalam Kasus Bank Niaga Cs. Melawan PT Dharmala Agrifood Tbk. . 256
1.2.2. Dalam Kasus Bank Credit Lyonnais Indonesia Melawan PT Sandjaja Graha Sarana Cs. 258
1.2.3. Dalam Kasus Sojitz Corporation Melawan PT Thirta Ria 259
1.2.4. Dalam Kasus PT Bank Yama Melawan PT Nassau Sport Indonesia 260
1.3. Analisis Penerapan Norma Serta Prinsip Paritas Creditorium dan Prinsip Structured Prorata dalam Putusan Peradilan 262
Penerapan Norma dan Prinsip Debt Collection dalam Putusan Peradilan.266
2.1. Pendahuluan.. 266
2.2. Kasus-kasus Posisi.. 267
2.2.1. Dalam Kasus Permohonan Pailit Diri Sendiri PT Sempati Air.. 267
2.2.2. Dalam Kasus Julia Tresnasary Melawan PT Telkomsel 270
2.2.3. Dalam Kasus PT Rekka Mandiri Sejahtera Melawan PT Indonesian Airlines 272
2.2.4. Dalam Kasus Hasim Sutiono Cs Melawan PT Kutai Kertanegara Prima Coal.. 274
2.3. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Debt Collection dalam Putusan Peradilan276
Penerapan Norma dan Prinsip Utang dalam Putusan Peradilan.278
3.1. Pendahuluan.. 278
3.2.. Kasus-Kasus Posisi. 279
3.2.1.. Dalam Kasus Helena Melinda Melawan PT Intercon Enterprises.. 279
3.2.2.. Dalam Kasus Frederick Rahmat Melawan PT Wataka General Ins. . 282
3.2.3.. Dalam Kasus Husen Johan Cs. Melawan PT Modernland Realty. 283
3.2.4.. Dalam Kasus Sumeini Cs. Melawan PT Jawa Barat Indah 285
3.2.5.. Dalam Kasus Ssangyong Engenering Melawan PT Citra Jimbaran Indah Hotel 288
3.2.6.. Dalam Kasus PT Surya Citra Televisi Melawan PT Gebyar Cipta Kreasi 291
3.3.. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Utang dalam Putusan Peradilan.. 292
Penerapan Norma dan Prinsip Eksistensi PT dalam Likuidasi dalam Putusan Peradilan..296
4.1. Pendahuluan.. 296
4.2. Kasus-Kasus Posisi. 297
4.2.1. Dalam Kasus BPPN Melawan PT Muara Alas Prima 297
4.2.2. Dalam kasus LG Electronic Inc. melawan LG Bangunindo Elektronik 299
4.3. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Eksistensi PT dalam Likuidasi dalam Putusan Peradilan 302
Penerapan Norma dan Prinsip Commerical Exit from Financial Distress dalam Putusan Peradilan305
5.1. Pendahuluan.. 305
5.2. Kasus-Kasus Posisi. 306
5.2.1. Dalam Kasus Permohonan Pailit Diri Sendiri PT Daya Guna Samudera. 306
5.2.2. Dalam Kasus Permohonan Pailit Diri Sendiri PT Surya Puspita 307
5.2.3. Dalam Kasus Permohonan Pailit Diri Sendiri PT Indomas Pratamacitra.. 309
5.2.4. Dalam Kasus PT Surya Tata Internusa Melawan PT Abdi Persada Nusantara.. 312
5.2.5. Dalam Kasus PT Lukindo Technics Melawan PT Indramaju Lestari 314
5.3. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Putusan Peradilan.. 315
Penerapan Norma dan Prinsip Tanggung Jawab Organ-organ PT yang Dipailitkan dalam Putusan Peradilan319
6.1. Pendahuluan.. 319
6.2. Kasus-kasus Posisi.. 320
6.2.1. Dalam Kasus PT Bank Mandiri Melawan PT. Bakrie Finance Corporation Cs. . 320
6.2.2. Dalam Kasus PT Indosurya Mega Finance Melawan PT Greatstar Perdana Indonesia. 322
6.2.3. Dalam Kasus The Hongkong Chinese Bank Ltd. Melawan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari 324
6.3. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Tanggung Jawab Organ-organ PT yang Dipailitkan dalam Putusan Peradilan.. 326
Penerapan Norma dan Prinsip Debt Pooling dalam Putusan Peradilan.332
7.1. Pendahuluan.. 332
7.2. Kepailitan dan Klausula Arbitrase 333
7.2.1. Kasus-kasus Posisi.. 333
7.2.1.1. Dalam Kasus PT Basuki Pratama Engenering Melawan PT Megarimba Karyatama 333
7.2.1.2. Dalam Kasus Elizabeth Prasetya Utomo Melawan PT Pacific Metrorealty 336
7.2.1.3. Dalam Kasus PT Trakindo Utama Melawan PT Hotel Sahid Jaya Internasional. 337
7.2.1.4. Dalam Kasus PT Environmental Network Indonesia Melawan PT Putra-Putri Fortuna Windu.. 339
7.2.2.. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Debt Pooling (Klausula Arbitrase) Dalam Putusan Peradilan.. 341
7.3.. Actio Pauliana Dalam Kepailitan 345
7.3.1. Dalam Kasus Kepailitan PT Fiskaragung Perkasa. 345
7.3.2. Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Debt Pooling (Actio Pauliana) dalam Putusan Peradilan. 348
BAB 6 PENUTUP 353
Kesimpulan..353
Rekomendasi