Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Berat 0.45
Tahun 2020
Halaman 326
ISBN 978-623-218-500-5
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp110.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini membahas dan memperkenalkan keterkaitan antara ilmu hukum dan ekonomi dalam hukum persaingan usaha, khususnya merger. Bagaimana economic analysis of law merupakan analisis hukum yang menggunakan ilmu ekonomi sebagai alat yang ampuh untuk menganalisis berbagai persoalan hukum dengan cara penerapan prinsip-prinsip ekonomi terhadap persoalan-persoalan hukum.

Buku ini mengungkapkan bagaimana perilaku merger yang merugikan menurut prinsip-prinsip ekonomi sehingga harus dilarang oleh hukum persaingan usaha. Penggambaran model dan konsep ekonomi memudahkan pembaca untuk memahami perilaku merger yang menciptakan monopoli dan oligopoli. Bahwa pengaturan hukum persaingan tidak semata-mata untuk mendorong terciptanya efisiensi produksi para pelaku usaha, namun yang utama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui efisiensi alokatif. Buku ini memperkenalkan analisis ekonomi yang digunakan menilai merger, meliputi Rasio Konsentrasi, Herfindahl-Hirschman Index (HHI), Posisi Dominan, Hambatan Masuk Pasar, Potensi Perilaku Anti Persaingan, Efisiensi dan Kepailitan.

Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, advokat, dan pihak-pihak yang ingin mempelajari merger dalam hukum persaingan usaha. Selamat Membaca
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

AB 1 PENGANTAR 1
A. Pendahuluan
B. Pengaturan Hukum Materiel dan Hukum Formil dalam Satu Undang-Undang.

BAB 2 SEKILAS TENTANG SEJARAH HUKUM ACARA PERKARA PERSAINGAN USAHA 17
A. Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur tentang Larangan Persaingan Curang Sebelum Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
B. Permohonan Uji Materiel Terhadap Kewenangan KPPU dalam Membuat Peraturan Komisi (Per
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)