Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini membahas dan memperkenalkan keterkaitan antara ilmu hukum dan ekonomi dalam hukum persaingan usaha, khususnya merger. Bagaimana economic analysis of law merupakan analisis hukum yang menggunakan ilmu ekonomi sebagai alat yang ampuh untuk menganalisis berbagai persoalan hukum dengan cara penerapan prinsip-prinsip ekonomi terhadap persoalan-persoalan hukum.
Buku ini mengungkapkan bagaimana perilaku merger yang merugikan menurut prinsip-prinsip ekonomi sehingga harus dilarang oleh hukum persaingan usaha. Penggambaran model dan konsep ekonomi memudahkan pembaca untuk memahami perilaku merger yang menciptakan monopoli dan oligopoli. Bahwa pengaturan hukum persaingan tidak semata-mata untuk mendorong terciptanya efisiensi produksi para pelaku usaha, namun yang utama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui efisiensi alokatif. Buku ini memperkenalkan analisis ekonomi yang digunakan menilai merger, meliputi Rasio Konsentrasi, Herfindahl-Hirschman Index (HHI), Posisi Dominan, Hambatan Masuk Pasar, Potensi Perilaku Anti Persaingan, Efisiensi dan Kepailitan.
Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, advokat, dan pihak-pihak yang ingin mempelajari merger dalam hukum persaingan usaha. Selamat Membaca
AB 1 PENGANTAR 1
A. Pendahuluan
B. Pengaturan Hukum Materiel dan Hukum Formil dalam Satu Undang-Undang.
BAB 2 SEKILAS TENTANG SEJARAH HUKUM ACARA PERKARA PERSAINGAN USAHA 17
A. Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur tentang Larangan Persaingan Curang Sebelum Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
B. Permohonan Uji Materiel Terhadap Kewenangan KPPU dalam Membuat Peraturan Komisi (Per kom) sebagai Dasar Beracara di KPPU.
BAB 3 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) 35
A. Status Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
B. Persyaratan Menjadi Anggota Komisi.
C. Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
D. Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
E. Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
F. Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menjatuhkan Sanksi Administratif.
G. Perbandingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Komisi Negara yang Lain..
BAB 4 PENANGANAN PERKARA BERDASARKAN LAPORAN MASYARAKAT DAN BERDASARKAN INISIATIF KPPU 61
A. Dasar Hukum Beracara di KPPU.
B. Sumber Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
C. Membuat Laporan di KPPU Bebas Biaya.
D. Kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk Merahasiakan Identitas Pelapor.
E. Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran (Dari Publik)
F. Persyaratan dalam Membuat Laporan
G. Unit Kerja yang Menangani Laporan
H. Perkara Atas Inisiatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BAB 5 SIDANG MAJELIS KOMISI 83
A. Pemeriksaan Pendahuluan
B. Sifat Pemeriksaan Pendahuluan
C. Perubahan Perilaku .
D. Perubahan Perilaku Belum Mengadopsi Program Leniensi
E. Putusan Pada Pemeriksaan Pendahuluan .
F. Penetapan Perubahan Perilaku
G. Pemeriksaan Lanjutan
BAB 6 ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERSAINGAN USAHA 99
A. Arti Pembuktian.
B. Prinsip Pembuktian
C. Alat Bukti dalam Perkara Persaingan Usaha
D. Pemeriksaan Setempat.
BAB 7 PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA 125
A. Musyawarah Majelis Komisi
B. Pembacaan Putusan Komisi
BAB 8 UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN KPPU 133
A. Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
B. Peraturan Mahkamah Agung sebagai Upaya Mengisi Kekosongan Hukum Beracara pada Upaya Hukum Keberatan dan Kasasi.
C. Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Tidak Berpegang Pada Asas Actor Sequitor Forum Rei .
D. Tata Cara Pemeriksaan Keberatan Tidak Melalui Proses Mediasi.
E. Tata Cara Pemeriksaan Tambahan Berdasarkan PermaNo. 3 Tahun 2005
F. Upaya Hukum Keberatan Tidak Membolehkan Intervenient dalam Perkara Keberatan di Pengadilan.
G. Keberatan Terhadap Putusan atau Penetapan KPPU Tidak Dapat Diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
H. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 Menghapuskan Tahapan Pemeriksaan Tambahan
I. Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi
J. Waktu untuk Menyelesaikan Perkara Persaingan Usaha Dari KPPU Sampai dengan Tingkat Kasasi .
BAB 9 PELAKSANAAN PUTUSAN KPPU 175
A. Pelaksanaan Putusan KPPU Didahului dengan Aanmaning
B. Eksekusi Putusan KPPU Dilaksanakan Menurut Ketentuan HIR
C. Putusan KPPU sebagai Bukti Permulaan.
BAB 10 HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 187
A. Pendirian Mahkamah Agung Terhadap Posisi KPPU dalam Upaya Hukum Keberatan
B. Pihak Lain dalam Perkara Persaingan Usaha
C. Pihak Lain dalam Perkara Persaingan Usaha Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XIV/2016