Sinopsis
Diskursus tentang politik dalam ajaran Islam masih menarik untuk dikaji, bahkan di masa yang akan datang. Mungkin karena karakteristik politik sendiri yang berkaitan langsung dengan hajat dan kehidupan orang banyak, maka perbincangan mengenai konsep tersebut terus berlangsung, berkembang, dan pada tahapan tertentu mengkristal menjadi ideologi yang mewujud menjadi negara, kerajaan, suku, bangsa dan seterusnya; mendarah daging sehingga darah mengalir demi mempertahankan ideologi yang mereka yakini kebenarannya. Dan sejarah menjadi saksi betapa Islam yang berasal dari satu daerah kecil di jazirah Arab, berkembang menjadi besar dan menguasai seperempat dunia dan memengaruhi berbagai konsep yang telah ada; dengan politik sebagai salah satu di antara konsep tersebut.
Buku ini, pada bagian pertama, menjelaskan perkembangan disiplin politik hukum dari masa ke masa sehingga menjadi suatu disiplin yang independen. Kemudian perbincangan berlanjut kepada berbagai sistem politik yang berkembang, menjadi dominan, dan kemudian runtuh dalam sejarah politik Islam di masa lalu. Dari sejarah tersebut, para pakar politik Islam menyaringdan memeras berbagai ajaran dan nilai Islam tentang politik, pemerintahan, dan hukum, kemudian memformulasikannya ke dalam berbagai konsep legislatif, yudi katif, dan eksekutif. Di antara konsep tersebut, yang kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dan perbincangan inti dalam naskari ini, adalah: Kepala negara dalam kaitannya dengan konsep eksekutif; Ahlul Halli wal Aqdi, musyawarah, dan demokrasi dalam kaitannya dengan legislatif; dan Qadhi serta supremasi hukum dalam kaitannya dengan yudikatif.