Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Antropologi Hukum

Berat 0.45
Tahun 2012
Halaman 358
ISBN 9789790762046
Penerbit Pustaka Setia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp55.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Sosiologi Hukum
Zainuddin Ali
Rp70.000
Pengantar Ilmu Antropologi
Koentjaraningrat
Rp86.000
Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia
Supriadi
Rp145.000
Filsafat Hukum
Zainuddin Ali
Rp66.000
Lainnya+   

Sinopsis

Antropologi erat kaitannya dengan kebudayaan. Kebudayaan merupakan serangkaian norma, moralitas sosial, petunjuk, rencana, dan strategi yang terdiri atas model kognitif yang dimiliki manusia, dan menjadi alat utama untuk menghadapi lingkungannya dalam wujud pola pikir dan pola tingkah laku. Pada dasarnya, hukum berasal dari kebudayaan, yaitu berakar dari pola pikir dan pola hidup manusia. Dengan demikian, antropologi hukum mengkaji kehidupan manusia secara genetik dan biologis, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan keturunan manusia dan proses enkulturasi yang terjadi antarmanusia. Antropologi hukum mengkaji kebudayaan yang berkembang dinamis dalam kehidupan manusia hingga membentuk norma dan nilai-nilai yang harus ditaati manusia.

Buku Antropogi Hukum ini sangat penting dijadikan literatur seputar antropologi hukum. Di dalamnya diuraikan berbagai perbuatan manusia yang menimbulkan hukum, misalnya perkawinan. Pranata tersebut merupakan bagian dari hukum perjanjian atau akad. Dari perkawinan ini, timbul hukum baru, yaitu adanya hak dan kewajiban suami istri, adanya ikatan darah yang menimbulkan hak waris-mewarisi , hak perwalian, harta bersama, dan lainnya.

Adapula uraian tentang hubungan kebudayaan antarmanusia yang berprinsip pada konsep Zoon Politicon, menimbulkan hukum interaktif dan transaksional , misalnya hukum perikatan dalam perniagaan , jual beli, utang piutang, kerja sama, perburuhan, dan lainnya. Kemudian, proses terjadinya sistem sosial normatif yang dibangun melalui tradisi masyarakat dan keterikatan terhadap nilai-nilai  yang terdapat dalam kepercayaan dan agama-agama, yang dipandang sebagai sistem sosial budaya yang berevolusi dan membentuk pandangan manusia tentang masa depan kehidupannya yang transenden. Untuk itu, diutarakan tentang beberapa agama yang tumbuh dan berkembang hingga saat ini, termasuk perkembangan pemberlakuan hukum (sanksi) yang berlaku dalam hidup manusia sejak zaman primitif  hingga modern.

Agar pembaca dapat mengkaji uraian-uraian tersebut dalam perspektif antropologi hukum, bukan hanya ilmu hukum, penulispun menguraikan pengertian tindak pidana, sanksi pidana, pemidanaan, dan lainnya, serta menguraikan hukum perdata dan hukum adat.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)