Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata

Berat 0.48
Tahun 2014
ISBN 9786021186084
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp86.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis


Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan.

Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menjamin agar putusan yang ditetapkan/dijatuhkan dapat dilaksanakan (executable).

Buku ajar ini menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, dengan bab-bab utamanya: (1) Landasan kekuasaan kehakiman; (2) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan; (3) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan; (4) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca-persidangan; (5) Daftar perundang-undangan; serta (6) Daftar putusan pengadilan.

Referensi penting ini dianjurkan tidak hanya bagi para hakim dan panitera, pengacara/advokat, dan praktisi hukum lainnya, namun juga sangat dianjurkan sebagai bahan bacaan wajib bagi para pengajar/dosen dan mahasiswa Ilmu Hukum serta masyarakat umum pencari keadilan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Ulasan

UserUser, 06/01/2020
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku yg cukup memberikan pemahaman tentang peran aktif seorang hakim dalam perkara perdata, sehingga hakim dalam menyelesaikan perkara perdata dapat aktif membantu pencari keadilan sebagai implementasi salah satu asas hukum acara perdata yakni sederhana, cepat dan Biaya ringan
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)