Tweet |
|
Harga: Rp148.000
|
Undang-Undang Perlindungan dan Pengangkatan Anak pun dikeluarkan. Kemudian terus mengalami revisi dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan waktu yang secara dinamis memunculkan banyak persoalan baru. Dari semua itu, sudah sejauh manakah hukum perlindungan dan pengangkatan anak itu diterapkan dan memenuhi kebutuhan kita di Indonesia? Apakah ketentuan-ketentuan itu sudah sesuai dengan kondisi, aspirasi, dan tujuan sebagaimana diharapkan? Lebih penting lagi di sini tentunya adalah apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam?
Sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan jawaban. Pengadilan agama telah diberikan kewenangan untuk menangani perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Hal ini merupakan pemantapan hukum sosiologis yang selama ini menguat di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Maka, buku ini turut hadir ke tengah para pembaca untuk menjabarkan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengangkatan Anak tersebut. Apa substansi hukum yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri dan apa yang menjadi wewenang Pengadilan Agama? Bagaimana prosedur pengajuan, bentuk produk hukum, serta akibat-akibat yuridis produk hukum dari kedua lembaga peradilan tersebut?
Buku ini juga memaparkan aspek-aspek psikologis lembaga pengangkatan anak dengan segala akibat hukumnya. Para hakim di lingkungan Peradilan Umum dan hakim Peradilan Agama, buku ini menjadi bacaan wajib sebagai hukum terapan dalam perkara permohonan pengangkatan anak, dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan masalah perlindungan dan pengangkatan anak. Juga bagi para jaksa, pengacara, mahasiswa, komisi anak, para orang tua, dan masyarakat umum perlu membaca dan memahami isi buku ini.
Wirjono Prodjodikoro | Ridwan Eko Prasetyo | Erdianto Effendi | Otto Hasibuan | Henry Sinaga |