Sinopsis
Dalam sistem hukum indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, diikuti dengan meningkatnya perdagangan, industri, dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati.