Penyusunan peraturan perundang-undangan di atas dibuat secara praktis, karena HIR dan RBg disusun berdampingan, serta Yuriprudensi yang berkaitan disusun secara langsung di bawahnya. Dengan demikian, siapa pun dapat dengan mudah dan langsung mengetahui pasal- pasal mana yang diatur oleh HIR dan RBg beserta penerapannya dalam Yurisprudensi.